Jabatan Kepala Seksi di Bulukumba Dijabat Oleh Orang yang Sudah Meninggal Dunia

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menggelar mutasi pada Kamis 13 Januari 2021 lalu.

Namun mutasi dilakukan mendapat sorotan dari masyarakat.

Pasalnya, diduga ada pejabat yang dilantik padahal sudah meninggal dunia.

Informasi itu kini tersebar di media sosial, baik Facebook dan juga WhatsApp.

Namun, instansi terkait belum memberikan respon mengenai hal tersebut.

Dalam video itu, disebutkan jika pejabat berinisial AA diangkat menjadi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kelurahan Jalanjang.

Potongan video pelantikan yang sebelumnya disiarkan langsung oleh Diskominfo Bulukumba tersebut, kini mulai beredar luas.

Dari informasi, AA telah meninggal sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Roslinda Dahlan, yang dikonfirmasi belum memberikan respon.

Saat dihubungi via sambungan telepon, nomor telepon genggam Roslinda sedang tidak aktif.

Camat Gantarang, Andi Nurgawati yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut.

Andi Nurgawati membenarkan jika AA memang telah meninggal dunia.

AA mengaku telah melaporkan hal tersebut ke BKPSDM.

Saya sudah konfirmasi langsung ke BKD, pada saat disebut namanya (di hari pelantikan),” singkat Andi Nurgawati.

Sementara Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyebut jika pelantikan tersebut adalah pelantikan untuk kelembagaan baru.

“Jadi itu pengukuhan ulang kelembagaan barunya, misalnya yang di Kelurahan Jalanjang itu,” kata dia.

“Dia hanya dikukuhkan ulang, jadi meskipun tidak bergeser tapi yang namanya kelembagaan baru harus dilantik, dikukuhkan,” lanjut dia.

Yang jadi masalah, tambah Andi Ullah, karena adanya pejabat yang meninggal tersebut.

“Itu sebenarnya, kasusnya karena di luput teman-teman BKPSDM untuk menghapus ketika sudah meninggal,” jelasnya.

Seharusnya jabatan itu kosong. Jadi karena dikukuhkannya kembali jabatan itu, kan disitu juga dia tidak bergeser (jabatannya), karena memang hanya dikukuhkan,” jelas Andi Ullah.

Namun, Andi Ullah mengaku, jika hal tersebut sudah diperbaiki oleh BKPSDM.

Komentar