RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dugaan korupsi kasus pekerjaan proyek Pembangunan Rest Area yang terletak di Desa Ara, kecamatan Bontobahari, kabupaten Bulukumba terus didalami pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muh Yusuf melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Muhammad Ali mengatakan kalau kasus dugaan korupsi rest area di desa Ara sudah ditemukan kemunkinan melawan hukum.
” Kita temukan ada kemunkinan melawan hukum dalam proyek pembagunan rest area,” ujar Muhammad Ali.
Ditambahkan Muhammad Ali untuk masalah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek rest area sudah dilakukan expose dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu.
” Kita masih tunggu saran dari BPK RI karena kita sudah expose,” kata Ali sapaan Ipda Muhammad Ali.
Bahkan Ali mengatakan kalau dirinya telah melakukan persuratan ke BPK RI untuk dilakukan audit.
Proyek rest area yang menelan anggaran 1,8 Milliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provensi.(**)
Komentar