RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Tambang Galian C Yang diduga ilegal beroperasi di sungai bialo Dusun Baruttunge, desa Barombong, kecamatan Gantarang, Bulukumba Sul- sel
Tambang tersebut beroperasi diduga atas izin kepala dusun setempat, yaitu kepala dusun Baruttunge
Hasil penambangan di jual kepada masyarakat, dari hasil informasi warga, penjualanya ke Kabupaten Bantaeng
Salah satu pekerja Tambang Makbul mengatakan, Dirinya melakukan penambangan karena izin kepala dusun
” Saya melakukan penggerukan sungai ini karena izin kepala Dusun Baruttunge, kami hanya pekerja. Katanya
Saat di tanya hasil penggerukan untuk apa, ia mengatakan untuk di jual
Iapun mengaku sudah beroperasi selama dua bulan lamanya,
Alasan menambang, kata dia, karena permintaan warga untuk memperbaiki aliran sungai yang mulai tertutup
Sementara itu, warga pemilik lahan sekitar tambang protes adanya aktivitas tambang galian C tersebut
Salah satu pemilik lahan Ahmad, protes akan adanya aktivitas penambangan galian C di sekitar lahan sawahnya.
Menurut dia, jika tambang galian C tersebut terus di biarkan akan berdampak kepada kerusakan sawah milikinya, akan terjadi abrasi dan banjir, hal itu akan merugikan dirinya.
“Kami protes keberadaan tambang ini, jika dilakukan terus menerus penggalian, sungai ini akan semakin dalam, itu akan berakibat longsor dan banjir saat musim hujan tiba dan sawah kami yang rusak. Katanya.
Iapun mengaku, aktivitas Penambangan disekitar lahan sawahnya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya
“Ini tambang beroperasi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, saya baru tahu ketika ada warga yang menyampaikan dan ternyata penggaliannya sudah panjang masuk di sekitar sawah saya.Ucapnya.
Tambahnya, ia berharap kepada pihak kepolisian dan dinas terkait turun tangan, menurutnya tambang galian C tanpa izin resmi adalah Pelanggaran, karena akan merusak lingkungan dan merugikan pemilik lahan sekitarnya,” tutupnya. (**)
Komentar