RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Sepanjang Jalan Samratulangi mulai depan pintu masuk terminal induk jalan Samratulangi terdapat Rambu-rambu larangan parkir. Namun, di area larangan parkir itu masih banyak dijumpai pengendara yang memarkir kendaraannya.
Pantaun media Rabu 9 Februari 2022 banyak kendaraan roda dua maupun roda empat, parkir sepanjang ruas jalan itu tanpa melihat atau memperhatikan rambu larangan parkir.
Menurut salah seorang pengendara Muis 34 mengatakan, terjadinya pelanggaran itu, karena lokasi sepanjang Jalan Samratulangi merupakan pusat perdagangan dan keramaian. Sehingga, mengakibatkan kendaraan yang parkir merembes hingga keluar jalan utama.
Disamping itu, kata dia, penampatan rambu larangan parkir tidak diperhitungkan secara matang. Padahal, di sepanjang jalan itu terdapat puluhan usaha yang menjadi tujuan masyarakat.
” Disepanjang jalan Samratulangi sampai Lanto Daeng Pasewang merupakan salah satu pusat keramaian dengan ratusan transaksi disetiap harinya oleh masyarakat. jadi, saya pikir rambu itu tidak akan efektif jika dipasang pada sepanjang jalan ini. Akibatnya, pasti orang memarkir di area itu dan akan merembes keluar jalan poros. Apalagi pada pusat-pusat perdagangan, secara tidak langsung akan sangat banyak pembeli,” tuturnya kepada wartawan Rabu 9 Februari 2022.
Untuk itu, kata dia, sebaiknya dinas tekait harus kembali melakukan kajian untuk penataan kembali penempatan rambu-rambu di Jalan Samratulangi . Jika tidak, harus ada pengawasan setiap hari agar rambu lalu lintas dapat dipatuhi masyarakat atau pengendara. Karena, tidak akan ada masyarakat yang patuh jika kondisi lahan parkir disejumlah toko tidak disiapkan.
“Yang saya inginkan, dalam hal ini Dinas Perhubungan kabupaten Bulukumba mampu melihat seberapa efektifnya rambu larangan parkir itu. Kalau tidak efektif seperti itu, mungkin sebaiknya dipindahkan atau setiap harinya diawasi. Karena tidak ada yang patuh jika lahan parkir penuh,” ucapnya.
Sementara itu sekertaris dinas perhubungan kabupaten Bulukumba Idham Khalid mengatakan kalau pihaknya telah memasang rambu larangan parkir mulai depan pintu masuk terminal induk Bulukumba. Namun hal ini tidak diindahkan sejumlah pengendara.
” Kita sudah pasang rambu lalulintas tinggal pihak terkait menindak tegas kendaraan yang parkir,” katanya.
Menurut Idham kewenangan dinas perhubungan penyediaan sarana prasarana rambu dan perlengkapan jalan sedangkan untuk penindakan tidak kewenangan berdasarkan Undang-undang,” Tutupnya. (**)






