RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba akan melakukan penertiban tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Bulukumba.
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Polres Bulukumba Ipda Daniel Nainggolan, mengatakan bahwa semua tambang yang tidak memiliki izin telah diminta untuk berhenti beroperasi sembari diarahkan untuk melengkapi dokumen perizinannya.
Ipda Daniel menegaskan bahwa pihaknya selalu siap untuk melakukan penertiban terhadap tambang yang tidak memiliki izin.
“Soal penegakan hukum tentu itu tanggung jawab kami, saya tidak pandang bulu soal penegakan. Jadi kalau memang ada aktivitas pertambangan yang melawan hukum kami akan menertibkan,” ujar Ipda Daniel saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Februari 2022 lalu.
Kendati demikian, menurutnya penegakan hukum bukanlah satu-satunya cara dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang telah menjadi persoalan klasik di Kabupaten Bulukumba.
“Tapi itu lagi, kalau untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal penegakan hukum hanya salah satu cara. Karena buktinya penertiban tambang sudah berulang kali dilakukan oleh Kepolisian namun tetap saja masih ada yang buka,” terangnya.
Meski Daniel tidak memungkiri dampak lingkungan hidup yang disebabkan oleh tambang, namun menurutnya di sisi lain banyak masyarakat yang menyandarkan kehidupannya dari aktivitas pertambangan galian C.
Selain itu juga pembangunan infrastruktur baik itu umum maupun pribadi materialnya diperoleh dari tambang.
Sehingga menutup tambang ilegal juga dapat berdampak kepada masyarakat khususnya pada pembangunan infrastruktur.
Daniel berharap pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bulukumba juga mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal, baik itu dalam pengurusan izin maupun berperan dalam mengantisipasi dampak sosial dari penutupan tambang.
Sebelumnya, tambang galian C ilegal kembali marak beroperasi di Kabupaten Bulukumba, salah satunya di aliran Sungai Bialo Kecamatan Gantarang.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Selasa, 8 Februari 2022, beberapa alat berat seperti ekskavator beroperasi dan juga sejumlah dump-truk mengantri menunggu giliran mengisi material pasir dari sungai tersebut.
Salah seorang warga sekitar bernama Ahmad, mengaku sangat khawatir dengan keberadaan galian C di sungai tersebut karena aktivitas itu tepat berada di bawah sawahnya.
Ahmad khawatir dengan adanya aktivitas galian, tanah sawahnya akan amblas dan tergerus aliran sungai jika suatu saat air sungai akan deras.
”Kalau begini ini kita akan buat bencana, dikeruk-dikeruk semakin dalam, akan membuat longsor,” kata Ahmad.
Untuk mengatisipasi terjadinya bencana tersebut, dia meminta aparat kepolisian dan pemeritah setempat untuk bertindak.
Maraknya aktivitas galian C yang beroperasi di bantaran sungai secara ilegal di Kabupaten Bulukumba merupakan ancaman serius bagi lingkungan hidup.
Maraknya aktivitas eksplorasi pasir di sungai Bulukumba bersebrangan dengan seruan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf soal program pelestarian lingkungan.(**)






