RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Oknum penyidik Res narkoba polres Bulukumba Brigadir Polisi A diduga meminta uang kepada keluarga IF 43 yang ditangkap kasus narkoba, 10 November 2021 lalu.
Hal ini diungkapkan Isteri IF , Hj Susnawati 40 Rabu, 16 Februari 2022 kepada wartawan mengatakan, telah memberikan uang sebesar Rp 125 juta.
Menurut Hj Susnawati pemberian uang tersebut berawal setelah beberapa hari IF ditangkap brigadir A telah meminta uang sebesar Rp 40 juta.
” Saya kasi uang Rp 40 juta itu, untuk mempermudah proses kasus yang menimpa suami saya,” kata Susnawati.
Menurut Hj Susnawati dari hasil pemeriksaan tes urine , IF terbukti negatif , dan uang Rp 40 juta tersebut untuk di positifkan agar bisa nantinya diusulkan untuk rehabilitasi.
Tidak sampai disitu Brigadir A kembali meminta uang sebanyak Rp 25 juta, dan terus meminta hingga cukup 125 juta.
Menurut Hj Susnawati , bahkan brigadir A meminta uang mengatasnamakan para oknum pejabat kepolsian di Polres Bululumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin yang dikonfirmasi membatah adanya tuduhan oknum polisi memeras keluarga terduga pelaku narkoba.
Selama menjadi Kasat, tidak ada uang yang mengalir ke pribadinya.
” Saya tidakn tahu itu, kalau ada itu oknum itu,” katanya.
Kalau ada uang yang diminta oknum polisi mengatas namakan dirinya tersebut, itu hanya mengatasnamakan saja.
Sementara itu brigadir A yang dikonfirmasi wartawan Rabu malam 16 Februari 2022 menbantah hal tersebut.
” Apa yang dibilang ibu HJ SU itu tidak benar, tidak itu,” sibgkat Brigadir A. (**)
Komentar