Granat Soroti Kasus Oknum Polisi Diduga Minta Uang Rp125 Juta ke Istri Tersangka Narkoba di Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) kabupaten Bulukumba Firman Gani menyoroti kasus dugaan permintaan uang kepada oknum penyidik Res narkoba polres Bulukumba dari keluarga tersangka Narkoba.

Kepada media Kamis malam 17 Februari 2022 ketua Firman Gani mengatakan kalau pihak kepolisian harus menindak tegas brigadir A yang diduga telah meminta uang kepada istri tersangka kasus narkoba yang jumlahnya mencapai ratusan juta.

” Kalau dari pengakuan brigadir A kalau uang dari istri tersangka kasus narkoba telah dikembalikan artinya memang ada permintaan uang,” katanya.

Firman Gani yang juga direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC) ini mengatakan propam Polda Sulsel untuk ikut serta memeriksa semua oknum petinggi polres yang disebut-sebut brigadir A menerimah uang tersebut.

Kendati uang tersebut sudah dikembalikan Rp 100 juta, namun tidak serta merta kasus dugaan permintaan uang ini dihentikan begitu saja oleh pihak propam.

” Saya berharap kasus brigadir A ini diproses lebih lanjut , agar kedepannya tidak ada kejadian serupa yang bisa merusak citra kepolisian khususnya di kabupaten Bulukumba,” ujar Firman Gani

Bahkan Firman Gani mengatakan kalau kepolisian polres Bulukumba dalam hal ini satuan Res Narkoba terkesan tidak Fropisonal dalam penanganan kasus yang menimpa Irfan Gaffar tersangka kasus narkoba.

Menurutnya dari hasil informasi yang dikumpulkan granat kalau tersangka Irfan Gaffar terkesan kasusnya di paksakan untuk P21 padahal tersangka diduga kuat hanya dijebak oleh oknum tertentu.

” Saya sudah komunikasi dengan tersangka dan yang bersangkutan mengaku kalau tes urinenya negatif,” kata Firman.

Seharusnya pihak kepolisian bisa lebih mempelajari kasus ini, jangan terkesan kasus Irfan Gaffar dipaksakan sampai ujung-ujungnya vonis dipegadilan.

Masalah adanya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan oleh polisi saat penangkapan juga harus diselidiki secara Fropisonal karena tersangka sendiri mengaku kalau dirinya sama sekali tidak pernah pengenal namanya narkoba apalagi memperjual belikan ke orang lain.

” Status bandar yang dikenakan ke tersangka harus lebih di dalami, karena bisa saja tersangka dijebak oleh seseorang yang memang menginginkan tersangka ditangkap,” tegasnya.

Bukan hanya itu Firman Gani warning pihak kejaksaan negeri kabupaten Bulukumba untuk mempelajari berkas dari tersangka, karena ada dugaan pihak kepolisian memaksakan kasus ini.

” Saya minta kejaksaan tidak main-main dalam kasus ini, karena hasil temuan kami di lapangan kasus ini dipaksakan,” ucapnya.

Sebelumnya Brigpol A akhirnya angkat bicara, pasca dirinya dituding oleh Hj Susnawati yang mengaku dimintai uang sejumlah Rp 125 juta pasca suaminya Irfan ditangkap atas kasus Narkoba 10 November 2021 lalu.

Brigpol A mengaku, bukan dia yang meminta, melainkan Hj Susnawati yang memberi uang kepadanya, dengan harapan membantu kasus suaminya.Jumlahnya sebanyak Rp 100 juta.

Hanya saja menurut Brigpol A, itu dia kembalikan tak lama setelah dia pegang, karena bertolak belakang degan hati nuraninya.

” Saya kembalikan, di bulan Januari 2022, karena saya merasa cara ini salah,”kata Brigpol A

Uang yang dia terima itu, kata Ade tidak seperti diberitakan. Uang kontan Rp 100 juta dia terima, bukan bertahap.

” Mungkin salah, kalau Rp 125 juta,” kata Brigpol A

Senada diungkapkan, Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU Marala yang menyampaikan bahwa tidak ada pejabat Polres Bulukumba yang menerima dana dari salah seorang keluarga terduga penyalahgunaan narkotika, yang saat ini prosesnya ditangani oleh Satnarokoba Polres Bulukumba.

“ Sesuai petunjuk pimpinan, bahwa akan memerintahkan fungsi Propam Polres Bulukumba untuk mendalami tudingan tersebut yang dialamatkan ke Brigpol A,” ucap Pelaksana Sementara (PS), Kasi Humas.

Saat ini, kata polisi berpangkat dua balok itu, pihaknya masih menunggu hasil dari pelenyelidikan propam.(**)

 

 

Komentar