RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Minyak goreng curah masih langka di pasaran khususnya di Kabupaten Bulukumba.
Meski pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 14.000 per liternya, namun masyarakat kembali mengeluhkan soal sulitnya mendapatkan minyak goreng curah di pasaran.
Misalnya di Pasar Sentral Bulukumba, sejumlah pengecer minyak goreng curah yang ditemui wartawan pada Senin, 21 Maret 2022, mengaku kehabisan stok dan sampai saat ini belum mendapatkan suplai.
Salah satunya Toko Nurbuah, H Bakri selalu pemilik toko mengaku sudah satu pekan terakhir ia tidak mendapatkan suplai minyak goreng.
Sementara, jeriken dari konsumen yang mengantri sudah menumpuk di depan tokonya.
“Kayak begini, barang (minyak goreng curah) kosong tapi sudah banyak jeriken yang mengantri,” ujarnya.
Sama halnya dengan Toko Maspul Utama, Hj. Ani selaku pemilik toko juga mengeluh soal terbatasnya suplai minyak goreng curah untuk tokonya.
“Permintaan tinggi tapi barang terbatas, kalau biasanya kita tidak dibatasi berapapun yang mau dibeli, sekarang kita hanya dikasi 24 drum,” ungkapnya.
Terkait penetapan HET minyak goreng curah yang baru, Hj. Ani mengaku telah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah setempat.
Kendati demikian, ia mengeluhkan soal penetapan HET minyak curah, menurutnya jika ia menjual sesuai dengan harga HET maka pihaknya akan rugi.
“Ada biaya angkutnya, karena kita sendiri yang pergi cari barang. Jadi kalau kita jual sesuai dengan harganya pemerintah, jelas kita rugi,” keluhnya.
“Seandainya minyak itu langsung diantarkan, kita terima di toko dengan harga yang sama, itu baru bisa kita ikuti harga,” kuncinya.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) berencana akan menurunkan tim.
“Kan mau ji lagi turun tim,” singkat Munthasir Nawir saat dikonfirmasi terkait persoalan minyak goreng curah di pasaran.
Namun Munthasir Nawir tidak menjelaskan tim apa yang akan diturunkan dan apa yang akan dilakukan oleh tim yang diturunkan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yakni Rp. 14 ribu per liter atau Rp. 15.500 per kilogram.
HET minyak goreng curah ini berlaku di semua wilayah Indonesia termasuk di daerah-daerah tidak terkecuali Kabupaten Bulukumba.
Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Bulukumba, Munthasir Nawir mengungkapkan, HET minyak goreng curah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022.
Permendag tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 16 Maret 2022.
Munthasir Nawir menjelaskan, berdasarkan Permendag tersebut konsumen minyak goreng curah hanya untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Bagi yang menjual di atas HET baik itu pengecer, pengemas, atau distributor maka akan dikenakan sanksi administratif yakni penghentian sementara, dan/atau pencabutan izin berusaha.
Bahkan Munthasir Nawir akan mengurungkan tim untuk melakukan pengawasan barang menjelang bulan Ramadhan. (**)
Komentar