BMC Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Proyek Oknum Anggota DPRD Bulukumba ke Tipikor Polda Sulsel 

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Bulukumba Monitoring Center (BMC) mendesak Polda Sulsel untuk segera mengekspos bukti permulaan dan kesimpulan sementara hasil telaah Tipikor polda dari data yang telah di serahkannya beberapa pekan yang lalu.

Direktur BMC, Firman Gani mengatakan jika telah menyerahkan bukti dugaan kasus jual beli pokok pikiran (pokir) DPRD Bulukumba yang dititipkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulukumba.

“Setelah data hasil temuan saya serahkan ke pihak tipikor polda sulsel beberapa waktu yang lalu, saya percaya dan yakin dalam waktu dekat pihak Polda akan bertindak untuk melakukan Gelar perkara, untuk kemudian selanjutnya memasuki tahap penyidikan” Ujar Firman, Jumat 25 Maret 2022.

Menurut Firman Gani bukti permulaan yang telah serahkan sudah sangat lebih dari cukup memenuhi unsur dari Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”, Tegas firman

Sebelumnya, Firman mengaku telah mengantongi bukti rekaman dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh oknum anggota DPRD dari fraksi Golkar

Selain itu, Firman juga membeberkan jika saat ini BMC juga telah mengantongi banyak nama anggota DPRD Bulukumba yang juga telah melakukan transaksi Jual Beli pokir

“Iya, saya juga telah mengantongi nama – nama anggota DPRD yang telah menjual pokirnya, dan saat ini BMC masih melakukan validasi dan kajian data, setelah kami anggap unsurnya memenuhi selanjutnya kami kembali akan serahkan ke Polda. Insya Allah dalam waktu yang tidak lama lagi”, Pungkasnya.(**)

Komentar