RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba kembali menangkap dua pelaku narkoba Selasa 31 Mei 2022 lalu.
Kedua pelaku adalah Kasman Alias Sahid 41 warga Dusun Pageantengan, Desa Pataro dan Nur Alim Alias Aso 44 warga lingkungan Tanuntung, Desa Tanuntung, kecamatan Herlang.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung kasat Narkoba polres Bulukumba Iptu Darmawangsa bersama denban Kanit opsnal Aipda Usman,
Kanit sidik Aipda Ajis Safri bersama dengan anggota.
Kasat Narkoba polres Bulukumba Iptu Darmawangsa kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku.
” Benar kita kembali tangkap dua pelaku narkoba di kecamatan Herlang , saat ini sementara dalam proses penyelidikan,” katanya.
Menurut Darmawangsa kalau penangkapan pelaku berawal saat polisi menerimah adanya laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Pelaku ditangkap di Di dusun Pagantingan Desa Pataro , kecamatan Herlang dirumah pelaku Kasman Alias Sahid.
Dari hasil pemeriksaan penyidik res narkoba polres Bulukumba terhadap kedua pelaku mengakui kalau barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp750 ribu.
” Dari tangan kedua pelaku kita amankan barang bukti 3 shacet Sabu, pirex dan sambungan pipet yang akan digunakan para pelaku untuk mengisap sabu,” ujar Kasat Narkoba.
Kedua pelaku akan dikenakan
Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (**)
Komentar