RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Nasabah salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan melayangkan peringatan hukum (Somasi).
Pasalnya jaminan sertifikat yang dimasukkan untuk pengajuan kredit diduga hilang.
Kejadian ini dialami oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) Rahma
Buntomo, kelurahan Caile, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba.
Kepada wartawan anak Ramha, Haejir mengaku barang jaminannya orang tuanya berupa dua sertifikat rumah belum juga dikembalikan.Padahal angsuran dan tunggakannya di bank tersebut sudah dia lunasi.
Menurut Haijir kalau kredit tersebut sudah dilunasi sejak tahun 2021 lalu, namun sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh pihak Bank.
“Lunasmi, mamaku sudah ke bank minta jaminananya , tapi selaluji dijanji , makanya saya dan mamaku merasa keberatan dengan ini,” ujarnya.
Menurut Haijir setiap kali orang tuanya ke bank untuk mempertahankan masalah sertifikat jaminan pihak bank selalu banyak beralasan dan meminta agar orang tuanya menunggu.
“Hilangmi kapan itu jaminanku baru alasannya nacariki dulu baru hampir sebulan ini nacari,” tambahnya.
Bahkan Haejir mengaku akan menempuh jalur hukum kalau surat somasi tersebut tidak ditanggapi pihak bank.
” Saya kasih waktu kepada pihak bank, kalau tidak ada bentuk pertanggung jawabkan masalah ini maka saya akan tempuh jalur hukum,” tegas Haijir .
Sementara itu kepala cabang melalui kepala bagian keredit Suryono yang dikonfirmasi melalui via wastapp belum menanggapi hal tersebut. (**)
Komentar