Ditangkap Kuasai Sabu , Pengusaha SPBU di Bulukumba Divonis Bebas Pengadilan Negeri 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA – Andi Rivan alias Andi Ippang Gaffar, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Sebelumnya, pengusaha SPBU ini ditangkap dengan barang bukti 5 saset sabu dengan berat 0,83 gram.

Polisi kemudian menetapkan Irfan sebagai tersangka, setelah melewati serangkaian penyelidikan.

Ia dikenakan pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika.

Yakni pada Pasal 112 ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Sementara Pasal 127 mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.

Namun setelah dipersidangan ternyata tuduhan kepada Ippang terbantahkan.

Andi Ippang (mengenakan peci) divonis bebas PN Bulukumba terkait kasus narkoba/Istimewa (edaran.ID)

Andi Ippang (mengenakan peci) divonis bebas PN Bulukumba terkait kasus narkoba/Istimewa (edaran.ID)

Ia diputuskan bebas oleh hakim yang menyidangkannya.

Sidang yang memutuskan bahwa Ippang bebas dari segala tuntutan itu berlangsung di PN Bulukumba pada Kamis, 8 Juli 2022 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kasmawati Saleh, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar tersebut.

“Iya benar (kasus Rivan Gaffar diputus bebas),” singkat Kasma, Minggu, 10 Juli 2022.

Salah satu Kuasa Hukum Andi Rivan Gaffar, Mahmuddin,membenarkan bahwa kliennya lolos dari tuntutan jaksa.

“Berdasarkan fakta-fakta yang yang terungkap di dalam persidangan bahwa apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan oleh JPU sehingga Majelis Hakim memutus perkara dengan putusan bebas,” terang Mahmuddin.

Kasus Ippang Gaffar ini berproses sejak Oktober 2021 lalu.(**)

 

 

 

 

Komentar