Daerah  

Satlantas Polres Toraja Utara “Sikat” Mobil Penumpang Over Kapasitas

IMG 20220809 WA0049

RUBRIK.co.id – Mobil angkutan penumpang di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, diberikan surat tilang dari polisi.

Mereka diberi ditilang sebagai wujud kepedulian Satlantas Polres Torut akan keselamatan mereka.

Pasalnya, banyak pengendara yang tidak memperhatikan kelayakan transportasi mereka.

Kasat Lantas Polres Torut, AKP Ahmadin, mengatakan, selain kelayakan fungsi peruntukan kendaraan, ia juga menekankan pengendara untuk mengutamakan keselamatan diri dan para penumpang.

“Ini tindak pelanggaran karena peruntukan mobil tersebut untuk angkut orang atau penumpang, bukan untuk angkut barang sehingga pintu belakang terlihat secara kasat mata pada posisi terbuka lebar,” kata AKP Ahmadin, Selasa 9 Agustus 2022.

IMG 20220809 WA0050
Pengendara ditilang polisi

“Nah, muat barang seperti ini bisa juga menyebabkan fasilitas kecelakaan bagi orang lain atau para pengguna jalan. Memuat barang seperti terlihat hari ini, mobil penumpang dijadikan sebagai mobil angkutan barang yang memuat motor di bagian belakang,” lanjut AKP Ahmadin.

Dan itu lanjut mantan Kanit Regident Polres Bulukumba ini, sangat berbahaya.

“Jadi terhadap sopir atau pengendara mobil tersebut kita berikan tindakan penilangan langsung yang nantinya yang bersangkutan akan mengikuti persidangan sebagai pelanggar hukum aturan lalulintas” pungkasnya.

Diketahui mobil angkutan penumpang tersebut berasal dari Enrekang dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah.

Adapun jenis pelanggarannya adalah melanggar UU LLAJ No 22 Tahun 2009, pasal 300 huruf C jo pasal 124 ayat 1, yang menjelaskan tidak menutup pintu kendaraan saat kendaraan dalam posisi berjalan.

Selain itu juga diketahui ternyata mobil tersebut tidak memiliki izin untuk mengangkut orang dalam trayek, yang melanggar pasal 308 huruf a jo pasal 173 ayat 1 huruf a.