RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, terus mendalami kasus dugaan korupsi makan minum (Mamin) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebesar Rp. 633.720.000 tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bulukumba, Yusran saat dikonfirmasi mengaku, saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah periksaan terkait dugaan kasus korupsi tersebut. “Ia, saat ini kita masih melakukan pengumpulan data,” kata Yusran kepada wartawan Kamis 1 September 2022.
Menurut Yusran, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Satpol PP dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pihaknya juga sudah memeriksa juru masak dan enam orang anggota Satpol PP.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap juru masak dan enam orang anggota Satpol PP sebagai sampel,” katanya. Berdasarkan hasil keterangan juru masak yang diperiksa, kata Yusran, juru masak tersebut melakukan pembelanjaan bahan makanan di pasar. Sehingga, pihak Satpol PP kesulitan mendapatkan kwitansi sebagai bukti pembelian.
“Enam orang anggota Satpol PP yang diperiksa, juga menyampaikan bahwa pihaknya diberikan makanan,” jelas Yusran
Selain itu, kata Yusran, untuk memperjelas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami sudah melakukan persuratan melalui email. Tujuannya kami akan melakukan koordinasi, tapi belum ada jawaban dari BPK Provinsi,” tutupnya.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, Baso Riswandi meminta kepada Kajari agar terus menggenjot pemeriksaan terhadap orang-orang yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut. “Kami minta kasus ini segera dirampungkan akan semuanya jadi terang,” singkatnya. (**)
Komentar