Melanggar Kapasitas Muatan, Polisi Lalulintas di Bulukumba Berikan Teguran Simpatik ke Mobil Truk 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Menaati rambu lalu lintas merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh pengendara. Mulai dari membawa surat-surat lengkap saat berkendara, memakai helm atau memakai sabuk pengaman hingga tidak melanggar rambu lalu lintas.

Satuan lalulintas polres Bulukumba memberikan teguran simpatik kepada salah satu mobil truk yang mengangkut material bangunan berupa pasir yang melebihi muatan saat melintas di jalan poros Bulukumba-Sinjai Senin 14 November 2022.

Kasat lantas Polres Bulukumba AKP Jamal melalui PJS Kanit Patroli Aiptu Baharuddin membenarkan hal tersebut.

” Iya benar ada satu mobil truk tongkang yang mengakut pasir dari kabupaten Bantaeng masuk ke Bulukumba yang muatanya lebih kita berikan terguran simpatik,” kata Bahar kepada wartawan.

Menurut Bahar kalau sementara kepolisian tidak memberlakukan tilang Manual sehigga hanya menerapkan teguran simpatik kepada pelanggar lalulintas.

Ditambahkan Bahar selain tidak diberlakukannya tilang Manual satlantas polres Bulukumba juga belum mempunyai kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan penindakan tilang secara elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

” Mobil truk yang kami berikan teguran simpatik melanggar aturan karena muatanya melebihi kapasitas sehingga membahayakan pengendara lain,” katanya.

Saat ini mobil tersebut masih terparkir di kantor satlantas polres Bulukumba dan meminta agar pemilik kendaraan untuk memindahkan sebagian muatan material berupa pasir ke mobil lainya agar tidak menbahayakan orang lain.

” Mobilnya bisa diambil kembali tapi sebagian muatanya harus di pindahkan ke mobil lain karena bahaya saat di jalan,” kata Bahar.

Menurut anggota Brigade Motor (BM) satlantas polres Bulukumba mengatakan yang dimaksud dengan teguran Simpatik yakni si pelanggar diperingatkan agar tidak mengulangi lagi.

“Jadi kami beritahukan harus mentaati peraturan agar mengurangi angka kecelakaan,” katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan agar tilang manual atau langsung kepada pelanggar lalu lintas ditiadakan.(**)

Komentar