RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Perempuan berinsial RY 19 warga kecamatan Gantarang kabupaten Bulukumba menjadi korban penikaman setelah sempat melerai sang pujaan hatinya yang hendak ditikam oleh pelaku LG 22 Nelayan warga Jalan Menara, kelurahan Bintarore, kecamatan Ujung Bulu Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 10 : 10 Wita di pelataran ICDT .
Informasi yang dihimpun wartawan Rabu 16 November 2022 mengatakan kalau korban terkena tikaman senjata tajam usai menhalangi pelaku yang hendak menikam pacarnya.
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menjelaskan kronologis kejadian yang bermula saat Korban di jemput dengan menggunakan sepeda motor oleh saksi atau pacar korban NH (19) tahun, di tempat kerjanya di salah satu cafe di sekitar pelataran Masjid Islamic Center Dato Tiro.
Saksi NH berboncengan dengan Korban, pada saat mengendarai sepeda motornya tiba-tiba mengerem mendadak di dekat pelaku SI alias LG, sehingga pelaku merasa tersinggung dan emosi.
Akibatnya, pelaku langsung mencabut Badik dan mengejar serta hendak menikam Saksi NH, namun di halangi oleh korban, sehingga korban terluka terkena badik milik pelaku.
Korban selanjutnya berlari menyelamatkan dan mengamankan dirinya di salah satu cafe di sekitar Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba.
Ditambahkan Lis Mulyadi saat di interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya, Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah ketersinggungan, Korban yang sementara berboncengan dengan saksi NH tiba-tiba mengerem mendadak di dekat pelaku yang membuatnya tersinggung.” Ungkap Kapolsek Ujung Bulu.
Saat ini pelaku telah amankan di Mapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam Pasal 351 (1) KUHP jo Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 thn 1951 LN No. 78 thn 1951 dgn ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Ujung Bulu.
Sementara itu Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu H.Marala Pada Rabu 16 November 2022, membenarkan hal tersebut bahwa tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu, telah mengamankan SI alias LG warga Jl. Menara Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
“Benar, pelaku SI alias LG diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” Ucap IPTU H.Marala. (**)
Komentar