RUBRIK.co.id- Kasus narkoba kembali menjerat perangkat Desa Berinisial P 32 yang tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Tulungagung Jawa timur
Badan Narkotika Tulungangung Munir Riyanto menbenarkan hal tersebut.
Menurutnya pelaku P Di diamankan pada Senin 14 September 2022 lalu setelah dilakuk pengintaian oleh pihaknya.
“pelaku sudah kita intai sejak lama, dan akhirnya kita amankan,” ucapnya.
Pelaku saat ini sementara ditahan dijerat Pasal 112 Juncto 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Pelaku yang sebelumnya diperiksa sempat tidak mengaku kalau dirinya terlibat . Namun petugas tidak putus asa dan akhirnya melakukan tes urine terhadap pelaku.
Dari hasil tes urine pelaku terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu dengan berat 0,4 gram yang dibungkus dengan klip, bong, pipet dan pelaratan untuk mengusap narkoba.
Pelaku juga mengakui kalau barang bukti sabu yang miliknya diambil dari temanya. namun saat pelaku ditangkap teman pelaku sudah menghilang. (**)
Komentar