Sodomi 10 Orang Bocah , Seorang Tukang Cukur Ditangkap Warga dan Digelandang ke Kantor Polisi

RUBRIK.co.id- TA 48  warga Desa Koncang, Kecamatan Cepeucang , kabupaten Pandeglang , Banteng yang berpropesi sebagai  tukar cukup rambut digelandang oleh warga ke kantor polisi karena diduga telah mencabuli 10 orang anak laki-laki di tempat kerja pelaku maupun di rumah kontrakannya.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah sebelumnya di laporkan di Polsek Cikande.

Kasi Humas Polresn Serang , Iptu Dedeo Jumhaedi membernarkan hal tersebut.

“Benar ada seorang tukang cukur ditangkap warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap 10 orang bocah masih duduk di bangku SD ,” kata Dedi Minggu 20 November 2022 lalu.

Terungkapnya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh TA, saat salah satu korbannya OM, yang duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) mencukur rambut di tempat terduga pelaku. Dia diiming-imingi diberikan uang jajan, asalkan mau memuaskan hasrat seksual pria berusia 48 tahun itu.

“Terlapor merayu korban akan diberikan uang,” terangnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 November 2022 lalu.  Selang berapa hari, orangtua korban mendapat laporan dari tetangganya. Sang orangtua menanyakan kebenaran informasi yang dia terima ke sang anak. OM pun menceritakan kejadian yang sebenarnya. (**)

Komentar