RUBRIK.co.id,JENEPONTO- Pria berinisial H dilaporkan ke polisi karena diduga berbuat tidak senonoh kepada istrinya sendiri dengan cara menaburi cabai ke pakaian dalam sang istri.
Akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan H terhadap istrinya berinisial ST mengalami kesakitan dibagian alat vitalnya, tidak terimah perlakuan dari sang suami ST akhirnya melaporkan hal ini ke polres Jeneponto
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, Aipda Pamili yang dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Kata dia, pihaknya akan
segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya.
“Benar, laporannya ada. Terlapor kita akan panggil lagi. Karena kemarin terlapor tidak datang dengan alasan ada keluarganya meninggal,” jelas Aipda Pamili, Senin 21 November 2022.
Pamili mengatakan kalau terduga pelaku dilaporkan karena telah menelantarkan istri dan anaknya serta melakukan penganiayaan, kurang lebih tiga bulan lamanya. Dari keterangan pelapor, terduga H juga disebut pernah meninggalkan istrinya selama setahun. Namun rujuk kembali.
Sementara itu pihak dari korban ST melalui kuasa hukumnya Syamsul mengatakan pihak korban berharap agar pelaku pelaku dapat dijerat pasal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kasusnya sudah ditangani dan saksi-saksi sudah kami ajukan dan sudah diambil keterangannya oleh penyidik,” sebutnya. “ ucapnya.
Jadi menurut Syamsul proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa membedakan kedudukan seseorang,” tambahnya.
“Sebelumnya pernah ditinggalkan, kini berulah lagi, kurang lebih 3 bulan Istri dan anaknya diduga tak pernah dibiayai lahir dan batin. Sehingga istrinya melapor ke Kepolisian setempat,” ujar Samsul Samsul.(**)
“
Komentar