Oknum Anggota Dewan yang Asyik Nyabu Bersama Satpol PP Ditangkap Polisi 

RUBRIK.co.id- Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepulauan Seribu MJ 35 ditangkap kepolisian Polsek Seribu Utara karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menbenarkan penangkapan oknum anggota DPRD berinisial MJ tersebut.

” Benar ada oknum anggota DPRD kita tangkap karena diduga menkonsumsi sabu rekanya NF 33 yang merupakan Petugas Penyedia Jasa Lainya Perorangan (PJLP),” ujar Didik.

Ditambahkan perwira dua balok dipundaknya ini penangkapan oknum anggota dewan berawal saat kepolisian mengungkap adanya pesta narkoba jenis sabu di lokasi berbeda pada Jumat 18 November 2022 lalu dipulau Kelapa , Kepulauan Seribu dalam penangkapan ini ditangkap para pelaku masing-masing berinisial A 19, AL 27, FD 26, AL 30 dan AI 26.

Setelah para pelaku ditangkap dan menjali proses pemeriksaan kelima pelaku mendapat narkotika itu dari S (27), yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.

Lanjut Didik Dari S pihaknya menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram, kemudian kami mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujar Didik dikonfirmasi, Selasa 22 November 2022.

Selanjutnya polisi mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.

Usai ditangkap dan diperiksa, NF mengaku sempat mengonsumsi sabu bersama MJ yang merupakan anggota Dewan Kepulauan Seribu.

“MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ,” ujarnya.(**)

 

 

Komentar