RUBRIK.co.id- Seorang ayah berinisial SDN warga kecamatan Trawas, kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri dari usia 5 sampai 10 tahun. Anak kandungnya R yang terbilang masih belia karena sakit hati menegetahui istrinya berselingkuh.
Akibat dari perbuatan pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Informasi yang diperoleh aksi bejat SND baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang Senin, 14 November 2022 lalu.
Sementara itu pihak kepolisian Resor Mojokerto yang mendapatkan laporan keesokan harinya kemudian menerjunkan tim Unit PPA Satuan Reserse Kriminal untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar telah terjadi dugaan persetubuhan dan pencabulan seorang ayah terhadap anaknya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Gondam Pringgandoni kepada wartawan, Selasa, 22 November 2022.
Menurut Gond pelaku SND pertama kali mencabuli anaknya ketika korban masih berusia lima tahun. Lama-lama tidak hanya mencabuli, R bahkan menyetubuhi korban. “Pelaku melakukan perbuatannya terakhir tanggal 13 November 2022,” ujarnya..
Pelaku melakukan aksi bejatnya dirumahnya sendiri saat korban tidur. Pelaku sengaja membangunkan korban lalu memaksa untuk berhubungan badan. Bila korban menolak, maka SND mengancam akan mencubit korban.
“Setelah kejadian yang terakhir, korban bercerita ke ibu korban dan karena tidak terima sehingga melaporkan ke Polres Mojokerto,” tandas Gondam.
Setelah ditangkap, SND kepada polisi mengaku tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena sakit hati istrinya selingkuh. Selain itu, istrinya juga selalu menolak ketika diajak berhubungan badan. Sehingga, SND melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak keduanya itu.(**)
Komentar