RUBRIK.co.id- MR 39 seorang ayah tiri yang tidak punya hati nurani tega menperkosa anak tirinya SKN 13 dikamar kontrakannya Sabtu 5 November 2022 lalu sekitar pukul 15:30 Wita.
Menurut kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma informasi aat itu korban sedang tidur di kamarnya, kemudian terasa ada badan yang menindihnya. Kemudian perbuatan bejat itu pun terjadi.
” Dari hasil keterangan korban dia sedang tidur dan tiba-tiba pelaku menindih tubuh korban dan melakukan hal-hal tidak senonoh,” ujarnya.
Ditambahkan David setelah pelaku melakukan aksinya pelaku kemudian menonton TV sementara anak tirinya (korban) melarikan diri ke kamar mandi,” katanya.
Sementara itu saat ibu korban berinisial A 33 datang, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya .
Mendengar cerita putrinya sang ibupun tidak terimah dan melaporkan hal ini ke kantor polisi.
” Usai aksi bejat sang ayah tiri, korban langsung masuk ke kamar mandi sambil menangis,” kata David.
Setelah laporan ke polisi, korban dimintai keterangan dan menyerahkan batang bukti yang ada di rumah. Kemudian dilanjutkan melakukan visum. Keterangan dan barang bukti dirasa cukup, polisi menangkap Mr di kotrakannya dan kini sudah di ruang tahanan Mapolresta Serkot untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Mr dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)
Komentar