Tilang Manual Ditiadakan , Pelanggar Lalulintas di Bulukumba tak Terbendung

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran Korps Polisi Lalu Lintas (Korps Polantas) untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Meskipun tilang manual ditiadakan, para pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Selain itu petugas di lapangan juga akan dibekali kamera pemantau.

Semenjak kebijakan ini diberlakukan pada pertengahan Oktober lalu, rupanya berbuntut buruk terhadap lalu lintas. Dimana banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tidak tanggung-tanggung pelanggaran lalulintas ini dilakukan sejumlah pengendara secara terbuka seperti tidak memakai helm, melawan arus , menggunakan knalpot racing.

Seperti yang terjadi di  kabupaten Bulukumba , Sulawesi Selatan. Berdasarkan pantauan wartawan di sejumlah jalan dalam kota Bulukumba seperti jalan Lanto Daeng Pasewang banyak pengendara sepeda motor yang terpantau melanggar lalulintas.

Sedikitnya dalam hitungan menit saja, ada puluhan pengendara roda dua yang melintas tidak menggunakan helm bahkan berboncengan tiga.

Yang paling parah puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di jalan Jenderal Sudirman pas depan kantor lalulintas banyak pengendara yang tidak menggunakan helm berboncengan padahal para pengendara harus berhenti pas depan kantor lalulintas saat traffic light menyala.

Parahnya lagi pelanggaran para pengemudi ini, dilakukan secara terbuka bahkan berani didepan aparat kepolisian maupun petugas dinas perhubungan yang berada di sisi jalan dan membantu mengatur masyarakat.

Salah satu warga atau pengendara roda dua Dedi 25  mengatakan kalau paling parah adalah pelanggaran yang terjadi didepan kantor polisi.

” Ada juga bagusnya tilang manual ditiadakan sementara, tapi ada juga jeleknya,” kata Dedi.

Dengan ditiadakannya tilang manual para pengendara sudah ugal-ugalan di jalan bahkan tidak memikirkan keselamatan para pengendara dan orang lain.

” Saya tetap patuhi aturan lalulintas selalu pakai helm saat berkendara tidak ada memang tilang manual tapi ancaman kecelakaan mengintai setiap saat,” kata Dedi.

Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Jamal belum lama ini mengatakan kalau tilang manual di Bulukumba memang sementara ditiadakan sesuai perintah pimpinan.

Namun Jamal mengaku kalau anggota lalulintas yang menemukan pelanggaran di jalan saat ini hanya memberikan teguran secara lisan bagi pengendara yang melanggar  melintas.

” Tapi kalau kasus lakalantas tetap kita akan proses,” katanya.

Jamal mengatakan di kabupaten Bulukumba sampai saat ini belum memiliki tilang electronik, sehingga untuk pelanggar lalulintas tidak bisa ditindak.(**)

Komentar