Curi 7 Pasang Sandal di Masjid, Pria ini Ditangkap Polisi

RUBRIK.co.id- Seorang pria bernama Irfan ditangkap tujuh pasang sendal jepit di masjid Matraman, Jakarta Timur (Jaktim) 29 November 2022 lalu.

Tujuh sendal jepit milik karyawan Badan Amil Zakat Nasional yang sedang berada di Masjid.

Saat digeledah polisi menemukan 7 buah sandal jepit yang disembunyikan pelaku.

“(Pelaku) Irfan Dadi,” ujar Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno dalam keterangannya, Kamis 1 Desember 2022.

Mulanya polisi menerima informasi adanya pencurian sandal di sebuah masjid di Matraman. Polisi lalu datang ke lokasi.

“Ternyata benar ada pelaku yang sudah diamankan, pelaku mengaku telah mengambil sepatu di rak sepatu masjid,” kata Tribuana.

Polisi kemudian mencari pemilik sepatu yang dicuri pelaku. “Namun korban pemilik sepatu selaku karyawan Baznas, sudah meninggalkan TKP sewaktu petugas datang,” imbuh Tribuana.

Saat pelaku digeledah, polisi menemukan hasil curian lain. Disebutkan, ada 7 pasang sandal curian yang disita polisi dari pelaku.

“Diamankan juga 7 pasang sandal diakui milik pelaku, yang diduga (dicuri dari) TKP lain,” sambungnya.(int)

Komentar