RUBRIK.co.id- AG 25 Oknum anggota Polres Pandeglang yang sedang asyik pesta sabu bersama teman wanitanya CY ditangkap oleh Bidpropam Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Pol Shinto Silitonga menbenarkan penangkapan oknum polisi bersama teman wanitanya. kamis 1 Desember 2022.
Menurut Shinto penangkapan AG bersama CY berawal Bidpropam mendapatkan laporan adanya seorang wanita yang diduga disekap oleh AG.
Setelah mendapatkan laporan tersebut propam langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud dan teryata didapatkan AG bersama teman wanitanya sedang komsumsi narkoba jenis sabu .
Ditambahkan Shinto AG, akan mendapatkan hukuman berlapis, lantaran masih berstatus sebagai anggota polisi aktif di Polres Pandeglang. Dia akan menjalani proses hukum kode etik polisi dan pidana.
“Sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto untuk perang terhadap narkoba, Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba.
Personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman berlapis, tidak hanya pada sanksi internal, juga dengan sanksi pidana,” terangnya.
Sedangkan untuk wanitanya, CY, akan diproses oleh Satresnarkoba Polresta Serkot.
Perempuan muda itu terancam pidana sesuai Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba. “Penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadap CY atas pidana narkoba. Akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota,” jelasnya.(**)
Komentar