RUBRIK.co.id,ENREKANG- Pria berisial T 41 di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga menperkosa anak kandung beberapa kali selama 4 tahun lamanya.
Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan aksi bejat pelaku terhadap anak kandungnya sudah berlangsung lama sejak tahun 2019 lalu.
” Pelaku diduga memperkosa anak kandung sendiri selama beberapa tahun lamanya,” ujar Arief.
Menurut pengakuan korban dalam pemeriksaan mengatakan T yang tidak lain adalah ayah kandungnya hanya tinggal berdua dalam rumah karena ibu korban dan pelaku sudah lama pisah ranjang.
Entah setan apa yang merasuki pelaku sehingga memperkosa anaknya kandungnya sendiri.
“Korban mulai diperkosa ayahnya sejak duduk di kelas 3 SMP hingga saat ini sudah berusia 19 tahun,” ujar Arief.
Setelah empat tahun lamanya diperkosa, korban akhirnya kabur ke ibunya. Dari situ, sang ayah kemudian mem-posting foto syur anak kandungnya di media sosial.
Modus pelaku itu sebagai ancaman agar sang anak kembali pulang dan tak tinggal bersama ibunya.
“Tapi belakangan pelaku ini posting foto bugil anaknya di medsos sebagai ancaman agar korban ini pulang lagi,” ucap Arief.
Pun, pihak keluarga akhirnya mengetahui jika selama 4 tahun lamanya korban telah diperkosa oleh ayahnya. Akibatnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Berangkat dari postingan itu, keluarga korban akhirnya mengetahui hingga melaporkan pelaku T ke kami awal November lalu,” kata Arief. Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut memperkosa dan mengancam korban selama 4 tahun lamanya. Pelaku
Kata Arief, status pelaku T sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sudah tersangka dia dan diamankan kasusnya mau tahap 1, Rabu pekan depan berkasnya kita kirim ke jaksa,” tutur Arief.(**)
Komentar