Jual Beli Jabatan, Bupati ini Ditangkap KPK

RUBRIK.co.id- Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron tersangka kasus korupsi jual beli jabatan. Abdul kini dibawa ke bandara untuk diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Dilansir detikJatim, kuasa hukum Abdul, Suryono Pane mengatakan kliennya telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Direktorat Krimsus Polda Jatim, Rabu 7 Desember 2022 Pemeriksaan selesai pada sore hari.

“Pukul 17.30 WIB bupati baru keluar dari ruang pemeriksaan,” ujar Suryono di Mapolda Jatim, Rabu 7 Desember 2022.

Begitu selesai diperiksa, Abdul langsung dibawa ke Bandara. Menurut Suryono, kliennya yang menjadi tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan itu akan diterbangkan ke Jakarta malam ini juga.

“Informasinya penerbangan jam 8 malam nanti,” katanya.

Suryono juga membenarkan bahwa kliennya diperiksa bersama 5 orang tersangka lainnya. Namun, dia tidak menyebutkan detail siapa saja kelima tersangka tersebut.

Informasi tentang pemeriksaan dan penangkapan Bupati Bangkalan Abdul itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Betul, Hari ini (7/12) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan,” ujarnya dalam pesan WhatsApp kepada detikJatim.

Menurut Ali, penangkapan itu untuk kebutuhan penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan.

“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim penyidik KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan akan disampaikan,” katanya.

Suryono menilai KPK seharusnya tak perlu melakukan pemanggilanke Polda Jatim apabila hendak menangkap kliennya. Menurutnya, penangkapan bisa saja langsung dilakukan.

“Kalau saya melihat, kalau KPK mau melakukan upaya paksa kan tidak perlu seremonial. Jadi kalau saya lihat ada seremonial hari ini,” kata Suryono.

“Tadi di sini hanya seremonial saja. Seolah-olah tidak kooperatif. Padahal ini jelas-jelas beliau datang untuk memenuhi panggilan penyidik. On time juga, panggilan jam 10, kami datang jam 10,” katanya.

Suryono juga menyebutkan proses pemeriksaan itu tergolong normatif. Seputar identitas, riwayat hidup, dan juga keluarga. Pemeriksaan itu juga tidak berlangsung lama, kurang lebih hanya 30 menit.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. KPK menduga Abdul Latif juga terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Oh, sebetulnya nggak hanya (kasus) lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Jumat (28/10).

“Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi. Ada terkait perizinan, kan umumnya seperti itu ya,” tambahnya.

Namun, Alex tidak merincikan secara detail gambaran kasus yang telah menjerat Bupati Bangkalan tersebut.(sumber Detikcom)

Komentar