RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dua Orang Dalam Gangguang Jiwan (ODGJ) yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian polres Bulukumba yakni Muh Nasir 40 dan Ahmad Gumilang 50 warga desa Tanah Harapan, kecamatan Rilau Ale dibebaskan polisi.
Kedua ODGJ tersebut sebelumnya diamankan oleh polisi karena diduga terlibat dalam kasus penculikan anak di kecamatan Herlang, kabupaten Bulukumba beberapa malam lalu.
” Iye benar saya sudah jemput warga saya di polres Bulukumba dan saya bawah kembali kerumah kerabatnya di dusun Talle-Talle, desa Tanah Harapan,” kata kades Tanah Harapan Arifin Para Sabtu 21 Januari 2023.
Arin sapaan akrab Arifin Para mengatakan kalau saat ini kedua ODGJ tersebut telah dikembalikan ke kerabatnya.
Pihak pemerintah Desa Tanah Harapan bersama pihak kerabat korban berencana akan menbawah ODGJ tersebut untuk menjalani rehabilitasi di RS Dadi Makassar.
” Insya Allah setelah kita uruskan berkas mulai Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkas lainya telah selesai kita rehab di Rumah Sakit Dadi,” ujar Arin.
Menurut Arin kalau keduanya dijemput di polres Bulukumba pada Jumat malam 20 Januari 2023 sekitar pukul 08:30 wita di Mapolres Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustan yang dikonfirmasi wartawan Sabtu 21 Januari 2023 membenarkan hal tersebut.
” Benar Dinda sudah kita kembalikan ke keluarganya karena tidak cukup bukti,” kata Abustam.
Ditambahkan Abustam kalau dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa dan ini dibuktikan dari keterangan saksi baik dari pemerintah desa maupun dari pihak puskesmas.
Menurut Abustam kalau pihak puskesmas telah memperlihatkan bukti resgister kalau keduanya memang mengalami Gangguang kejiwaan.
Abustam juga telah berkordinasi dengan pemerintah desa dan meminta agar yang bersangkutan segera dibuatkan administrasi kependudukan untuk di rehabilitasi di RS Dadi Makassar. (**)
Komentar