Bukan 1 Kilogram, Teryata Hanya 227 Gram Sabu yang Diamankan Polres Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Jaringan bandar narkoba jenis sabu internasional berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba, tiga pelaku ditangkap.

Awalnya Dikabarkan dari penangkapan para pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu , teryata jumlah tersebut dibantah oleh kepolisian.

Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyahmengatakan sebanyak 277 gram barang bukti diamankan bersama bandar yang berinisial AF, yang berdomisili di Desa Bontoharu, Kecamatan Bulukumpa.

Penangkapan AF di Desa Pangalloang, Kecamatan Rilau Ale, berawal dari penangkapan pengguna narkoba jenis sabu AM, AS, dan FU, di Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, yang dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba.

“Barangnya dari Malaysia dengan jalur laut, melalui pelabuhan Pare-pare, yang dibawa melalui jalur darat tiba di Bulukumba,” ucap Kapolres Bulukumba.

Menurut Kapolres Bulukumba, penyidik masih mendalami kasus peredaran narkoba dari terduga pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(**)

 

 

 

 

Komentar