Tega, Seorang ayah Sulut Paksa Anaknya Minum Miras Cap Tikus 

RUBRIK.co.id, SULUT- Entah setan apa yang merasuki seorang ayah bernama Masrudin Laode di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Pria 39 tahun itu kini ditangkap polisi lantaran tega menganiaya anaknya yang masih bayi dengan cara memaksa minum minuman keras (miras) cap tikus dan memaksa menghisap rokok. Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro menuturkan, pelaku tega menganiaya bayi perempuannya yang berusia 18 bulan itu lantaran kesal sang anak tersebut terus menerus menangis mencari ibunya.

 

“Korban dikerasi dengan cara dipaksa minum miras. Pelaku langsung menyodorkan segelas minuman keras jenis cap tikus ke mulut korban sambil memaksa untuk meminumnya,” ungkap Yugo dalam keterangannya, Kamis 13 April 2023.

 

Dia menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat pelaku dan sang istri cekcok di rumah kontrakannya di Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga, Bitung pada Minggu 9 April lalu. Saat terlibat cekcok, sang istri lantas pergi meninggalkan pelaku dan korban. Disitu, pelaku pun mulai kesal lantaran sang bayi terus-terusan menangis mencari ibunya. Pelaku yang tak pikir panjang langsung menganiaya korban dengan memaksa meminum miras cap tikus

 

“Jadi korban terus dipaksa untuk dicekoki satu gelas minum keras jenis cap tikus. Pelaku disitu sangat kesal karena korban menangis terus mencari ibunya. Karena pada saat itu ibu korban ini sedang berada di rumah tetangga sehabis bertengkar dengan pelaku,” ungkap Yugo Yugo menyebut bahwa penganiayaan itu tak hanya sebatas mencekoki miras, pelaku juga memaksa korban untuk menghisap sebatang rokok. Kemudian aksi bejatnya itu direkam lalu diunggah ke akun facebook milik istrinya.

 

“Jadi tak sampai mencekoki miras, korban juga sempat dipaksa menghisap rokok oleh pelaku. Kemudian dia rekam dengan menggunakan ponsel istrinya. Setelah direkam pelaku posting ke media sosial facebook dengan menggunakan akun milik istrinya,” beber Yugo.

 

Yugo menungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan setelah viralnya video aksi penganiayaan itu, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya pada hari kejadian sekitar pukul 19.00 Wita. “Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menjemputnya saat berada di rumah kontrakannya, di Aertembaga. Pelaku kini diamankan ke Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.(int)

 

 

Komentar