MUI Sebut Minta THR Perbuatan Tidak Terpuji

RUBRIK.co.id, Viral beberapa surat edaran meminta tunjangan hari raya (THR) dari ormas hingga pengurus RT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan THR merupakan hak pekerja bukan orang yang tidak bekerja.

“THR itu sebenarnya hadiah yang diformalkan bagi orang yang bekerja karena dia punya kebutuhan. Tunjangan hari raya itu bagi orang yang punya pekerjaan baru ditunjang. Kalau nggak ada hubungannya dengan pekerjaan bukan THR namanya hadiah,” kata Ketua MUI Cholil Nafis di Jakarta, Selasa 11 April 2023 dikutip dari situs Inews.id.

“Hadiah itu enggak diminta, tapi kerelaan orang memberi. Umpamanya mengimbau begitu ya minimal itu kurang muruahnya, kurang harga dirinya, kurang terpuji,” ujarnya.

Dia menjelaskan THR merupakan hadiah pemberian dari orang karena mencintai orang lain atau menghormati orang lain. Hadiah tidak dapat ditentukan nominal tetapi diberikan secara sukarela tanpa melihat lebih tinggi atau karena cinta.

Lebih lanjut THR jika ada pengurus RT/RW beralasan untuk tunjangan petugas keamanan dan kebersihan. Maka dia mengimbau agar dibuat mekanisme pembayaran bulanan, bukan tiba-tiba meminta pungutan secara dadakan.

“Kalau sudah ditentukan itu bukan namanya hadiah tapi itu sudah pungutan. Hadiahi.

Lebih lanjut THR jika ada pengurus RT/RW beralasan untuk tunjangan petugas keamanan dan kebersihan. Maka dia mengimbau agar dibuat mekanisme pembayaran bulanan, bukan tiba-tiba meminta pungutan secara dadakan.

“Kalau sudah ditentukan itu bukan namanya hadiah tapi itu sudah pungutan. Hadiah itu yang enggak ditentukan se-relanya,” ujar dia.

Dia menilai THR seharusnya tidak dibebankan kepada warga secara dadakan apalagi diberikan angka nominal. Sebab tidak semua warga mampu.

“Setiap rumahnya lebaran lalu orang suruh bayar THR kan tidak semuanya orang mampu apalagi kalau nanti diwajibkan. Kalau sekedar diimbau saya pikir boleh tapi kalau diambil Pak RT-nya kurang terhormat,” ujar dia.(int)

Komentar