RUBRIK.co.id- Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar resmi menjadi tersangka kasus penggelapan dana perusahaan tambang nikel Rp 34 miliar. Namun Andi Aksar membantah tuduhan penggelapan itu.
“Keterangannya (dari tersangka Andi Aksar) itu tidak ada merasa menggelapkan,” ujar Kapolresta Kendari Kombes M Eka Fathurrahman dikutip dari situs detikcom (19/5/2023).
Kombes Eka mengatakan laporan penggelapan ini dibuat oleh Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Arnita pada November 2022 lalu. Pelapor juga merupakan istri dari paman Andi Aksar alias tante dari tersangka.
Menurut Eka, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi saat awal pelaporan. Namun kedua belah pihak tak menemukan solusi untuk berdamai.
“Sudah coba kami mediasi karena kan ini bukan kasus besar. Kami berikan kesempatan pelapor dan terlapor, RJ (restorative justice), namun tidak ada solusi akhirnya pelapor melanjutkan,” kata Kombes Eka.
Dia mengatakan tersangka Andi Aksar menolak ganti rugi karena tidak merasa melakukan penggelapan. Namun polisi menegaskan ditemukan bukti dugaan penggelapan.
“Kami lakukan audit, kami gelar, itu ada ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Andi Aksar ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2023. Andi Aksar sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tersangka mangkir dengan alasan mengikuti kegiatan partai di Jakarta.
Diketahui, tersangka merupakan pemilik saham minoritas di perusahaan tambang tersebut, sedangkan saham mayoritas dipegang oleh paman dan tante tersangka.
“Itu kan perusahaan antarkeluarga, saudara tersangka ini keponakan pemilik perusahaan,”katanya.(int)
Komentar