Tersinggung Kerap Ditanya Kapan Cerai, Pria ini Tikam Teman Kerja Hingga Tewas

RUBRIK.co.id- Buruh sawit berinisial SD (28) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) membunuh teman kerjanya inisial MM (45). Insiden ini dipicu usai korban bertanya terkait perceraian pelaku dengan istrinya.

Pembunuhan tersebut terjadi di kawasan perusahaan sawit PT HAL, Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kutim pada Minggu (28/5). Pelaku emosi dengan pertanyaan korban.

“Jadi saat itu korban bertanya ke pelaku, ‘kamu sudah bercerai kah sama istrimu’,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara kepada detikcom, Jumat 2 Juni 2023.dikutip dari situs berita online detiksulsel.

Awalnya, korban dan pelaku sedang minum minuman keras (miras). “Mereka berdua saja, di sana mereka minum (miras),” tambahnya.

Made melanjutkan, saat itu korban lantas mempertanyakan hubungan pelaku dengan istrinya. Korban bahkan menyinggung soal perceraian yang membuat pelaku emosi.

“Karena mendengar itu pelaku langsung cemburu dan tersulut emosi,” ungkap Made.

Pelaku naik pitam lantaran sebelumnya istrinya juga menyinggung soal perceraian. Pertanyaan korban membuat pelaku semakin geram.

“Kenapa emosi, sebab sebelum minum (miras), pelaku sempat ditelepon istrinya dan di situ istrinya mengatakan akan menceraikan pelaku,” ucapnya.

Made mengatakan ucapan korban juga membuat pelaku curiga. Pelaku mencurigai korban berselingkuh dengan istrinya.

“Jadi pelaku menduga istrinya ingin menceraikan pelaku karena istrinya berselingkuh dengan korban,” sebut Made.

Pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk lantas mengambil parang dan menyerang korban. Made mengatakan korban kabur usai terkena serangan.

“Saat serangan pertama itu sempat ditangkis korban dan mengakibatkan luka tebas di bagian tangan kiri,” terangnya.

Made melanjutkan pelaku mengejar hingga kembali menebas korban sebanyak tiga. Korban yang tersungkur kembali diserang hingga tewas.

“Setelah tiga kali ditimpas (tebas) korban akhirnya tersungkur dan pelaku kembali menimpas kepala korban satu kali dan meninggalkannya,” ujar Made.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Desa Pelawan, Selasa (30/5). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan temuan mayat korban dan barang pelaku yang tertinggal di TKP.

“Setelah olah TKP kita temukan gelas bekas minuman keras, dan ada barang pelaku yang tertinggal, jadi penyelidikan saat itu mengarah ke pelaku,” imbuh Made.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kutim. Pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, dan motifnya sendiri karena cemburu kepada korban yang diduga berselingkuh dengan istri pelaku, ditambah pelaku dalam pengaruh minuman alkohol,” pungkasnya.(int)

 

Komentar