RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Bulukumba menindak tegas praktik brutal pemasangan reklame di wilayah Kecamatan Ujung Bulu kota . Selain tidak berizin, pemasang reklame liar itu tega memaku pepohonan di sepanjang jalan. Semua dicopoti Rabu 7 Juni 2023.
Penertiban berlangsung di wilayah kota Bulukumba dan sekitarnya dipimpin langsung kasi Ops Satpol PP Bulukumba Panai.
Satpol PP bergerak. Menurunkan banner, poster, spanduk, dan sebagainya di sepanjang jalan.
Kasatpol PP Bulukumba Khaerul Nurdin , razia reklame liar itu merupakan penegakan perda. Pemilik memasang reklame seenaknya. Tidak punya izin dan tidak pada tempatnya
”Banner dipasang di pohon. Jelas itu tidak benar. Karena bisa membuat pohon mati,” katanya.
Apa sanksi bagi pemasang reklame ngawur itu? Saiful mengatakan tidak ada. Satpol PP biasanya memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Didatangi dan ditegur agar mengurusi izin. Mereka juga diingatkan agar tidak memaku reklame di pohon. ”Itu merusak lingkungan,” tegas Khaerul.(**)
Komentar