RUBRIK.co.id- Sejumlah masyarakat percaya menikah di bulan Muharram bisa membawa sial. Lantas, bagaimana hukum menikah di bulan Muharram dalam Islam?
Menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW. Dasar diperintahkannya menikah terdapat dalam Al-Quran, hadits, dan pendapat ulama.
و أنكحوا ألايامي منكم و الصالحين من عبادكم و إمائكم
Artinya: Dan menikahlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.
Dalam Islam, menikah lebih menekankan kepada kemampuan seseorang. Umat muslim disunnahkan untuk menikah jika sudah dikatakan mampu, seperti hadits Rasulullah sebagai berikut.
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فاليتزوج فإنه اغض للبصر و أحصن للفرج، و من لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
Artinya: Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu terhadap biaya, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan lebih menjaga kelamin. Maka apabila tidak mampu, berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng. (Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin bin Muhammad al-Husaini asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar, Surabaya: Dar al-Jawahir, t. th, juz 2, halaman: 30).
Namun, ada beberapa anggapan mengenai hukum menikah di bulan Muharram yang diyakini banyak orang bisa membawa sial. Benarkah demikian?
Simak penjelasannya!
Hukum Menikah di Bulan Muharram
Melansir NU Online, waktu, tanggal, hari, maupun bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan tidak diatur secara detail dalam agama Islam. Namun, seandainya hendak ittiba’ kepada para Nabi dengan niat mencari berkah itu tidak apa-apa, karena mendapatkan kesunnahan.
Orang boleh-boleh saja mengikuti kebiasaan masyarakat setempat yang tidak melaksanakan pernikahan di bulan tertentu. Hanya saja, jangan sampai memiliki kepercayaan bahwa menikah di bulan Muharram dapat membawa sial atau malapetaka.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan bahwa seseorang hendaknya tidak mempercayai apakah menikah di hari tertentu baik atau buruk. Kepercayaan tersebut dilarang dan mendapat teguran keras agama.
Perbuatan tersebut tidak ada kandungan pelajaran (‘ibrah) apapun di dalamnya. Hal ini sebagaimana disebutkan Ibnu al-Firkah selaku pakar ushul fiqih, sebagai berikut:
و ذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول و يعتقد انه لا يأثر إلا الله، و لكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا ، و المأثر هو الله عز و جل، فهذا عندي لا بأس به، و حيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم و غيرها من المخلوقات
Artinya: Jika terdapat seorang ahli nujum berkata serta meyakini semuanya itu adalah pengaruh dari Allah, Allah-lah yang membuat kebiasaan terhadap anggapan sesungguhnya hal itu akan terjadi demikian ketika demikian. Maka hal itu tidak masalah. Lalu, dari mana kritikan itu datang, muncul atas seseorang yang percaya terhadap pengaruh bintang dan pengaruh makhluk. Mereka percaya jika ilmu bintang itu dapat mempengaruhi nasib baik dan buruk pernikahan. (Sayyid Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut: Dar al-Fikr, 1994 halaman: 337). (1)
Masih dari NU Online, Bulan Muharram justru diyakini adalah bulan yang mulia. Di mana sejumlah peristiwa penting dalam sejarah Islam terjadi di bulan ini.
Allah SWT memberi pertolongan kepada Nabi Musa As dan kaumnya dari kezaliman dan kekejaman Fir’aun dan tentaranya pada bulan Muharram ini. Allah juga telah menyelamatkan Nabi Nuh As dan kaumnya dari banjir bandang.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 10 Muharram. Sebagai rasa syukurnya kepada Allah yang telah menyelamatkannya dari marabahaya, maka Nabi Musa As dan Nabi Nuh As berpuasa pada hari tersebut.
Karena bulan Muharram merupakan bulan yang diagungkan kemuliaannya, maka sudah sepatutnya orang yang berbuat dosa pada bulan itu dan bulan mulia lainnya akan mendapat dosa yang berlipat ganda. Sedangkan, apabila mereka mengerjakan amal saleh di dalamnya, maka pahalanya akan berlipat pula. (2)
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menikah di bulan Muharram. Semoga bermanfaat ya, detikers. (Sumber detik.com).
Komentar