RUBRIK.co.id- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AH (44) menjadi dalang penikaman wartawan media lokal di Baubau inisial IR (42). Pelaku dendam lantaran kerap diberitakan miring oleh korban.
Peristiwa penikaman itu terjadi di lingkungan Perumnas Jalan Anggrek, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Baubau pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 09.30 Wita. Oknum ASN tersebut memerintahkan dua orang eksekutor inisial MW (40) dan MH (25) untuk menganiaya korban.
“Motif kejadian yaitu karena adanya sakit hati pelaku AH terhadap korban atas pemberitaan yang diunggahnya di media,” kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Bungin mengatakan AH tidak senang dengan korban karena selalu menyudutkan pemerintah daerah dalam pemberitaannya. Dia kemudian menyuruh dua orang untuk memberikan pelajaran ke korban.
“Dari keterangan mind maker ini, yang bersangkutan atau korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan daripada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh AH,” ujarnya.
Bungin menuturkan, AH hanya meminta kedua eksekutor memberikan pelajaran kepada korban. Namun keduanya menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka di bagian lengan kanan dengan 20 jahitan dan 10 jahitan di lengan kiri.
“Dan memang kalau dari arahannya tersangka AH ini bahwa hanya untuk diberikan pelajaran, tapi pelajarannya lumayan juga itu,” paparnya.
Bungin mengaku pihaknya mencoba untuk mendalami kasus tersebut guna mencari bukti adanya tersangka lain yang terlibat dalam rencana penganiayaan tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan keterlibatan orang lain di kasus tersebut hanya sampai pada AH.
“Kemarin kami mencoba lakukan pendalaman yang lebih mendalam lagi ternyata memang sampai di AH saja, jadi tidak ada hal-hal yang lain,” ungkapnya.
Bungin menuturkan pelaku menyewa dua orang eksekutor untuk memberikan pelajaran ke korban. Kedua eksekutor tersebut dibayar Rp 2.000.000.
“(Dijanjikan) memang kita temukan bukti transfer yakni sejumlah Rp 2 juta,” ujar Bungin.
Ia memastikan peristiwa ini sudah direncanakan sejak jauh hari. Sebab, AH melakukan komunikasi kepada dua eksekutor sejak Kamis (6/7).
“Kira-kira ada beberapa minggu, karena tanggal 6 ada komunikasi antara mind maker dan eksekutor, kemudian berproses,” paparnya.
Lanjut Bungin, sebelum mendapatkan perintah penganiayaan kedua pelaku eksekutor lebih dulu mengintai aktivitas korban di rumahnya. Terutama mengecek situasi dan kondisi rumah korban.
“Prosesnya itu para pelaku datang untuk mengecek situasi dan kondisi rumah korban, mengecek bagaimana kebiasaan korban,” tuturnya.
“Jadi betul-betul diberikan gambaran, baru sesudah itu melakukan eksekusi di tanggal 22 Juli,” tutupnya.(**)
Komentar