RUBRIK.co.id,SINJAI- 35 ton Bahan Bakar Jenis Solar (BBM) yang disita aparat kepolisian polres Sinjai, Sulawesi Selatan dilelang.
Barang bukti sitaan polisi tersebut dilelang sekitar Rp244 juta.
” Benar kami lelang hasil lelangnya sekitar Rp244 Juta,” kata AKP Andi Irvan Fachri kasat reskrim Polres Sinjai Jumat 11 Agustus 2023.
Menurut Irvan Fachri kalau solar sitaan tersebut dihitung perliter oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
” Bukan kami yang tentukan harga tapi KPKLN,” Katanya.
Irvan menambahkan pihaknya juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sinjai. Termasuk menyerahkan uang hasil lelang.
“Sudah tahap 2. Sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti serta uang hasil lelang,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Namun 3 tersangka lainnya masih belum ditangkap dan diduga kabur ke Malaysia.
Kasi Pidum Kejari Sinjai, M Edriyadi menuturkan 2 tersangka yakni AB dan IR beserta barang bukti telah diserahkan pihak penyidik Polres Sinjai pada 9 Agustus lalu. Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Ada 2 orang tersangka yang diserahkan penyidik yakni AB dan IR. Sementara barang buktinya 3 mobil truk, sampel solar dan uang tunai hasil lelang,” ucapnya.
Setelah itu, jaksa penuntut umum akan melimpahkan terdakwa bersama barang buktinya ke pengadilan Negeri Sinjai untuk diproses lebih lanjut. Sementara 3 tersangka lain dalam kasus ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Selain tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Sinjai juga menerima SPDS tersangka daftar pencarian orang (DPO) untuk 3 tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut diduga kabur ke negara Malaysia setelah ditangguhkan oleh pihak penjamin beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Untuk diketahui, polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar di Sinjai. Total solar yang diamankan 35 ton dari 3 truk yang ditahan.
“Sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan. Kami bagi dua laporannya karena berhubung saat diamankan beda tempat,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin sebelum dimutasi, Senin (13/2).
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial IB, AN, dan AS sebagai sopir truk pengangkut BBM. Sementara pemilik solar berinisial AB dan seorang perempuan IR.(**)
Komentar