Dua Oknum Anggota DPRD Sinjai yang Tertangkap Sabu Ikut Upacara HUT RI

RUBRIK.co.id,SINJAI- viral, dua oknum anggota DPRD Sinjai berinisial KM dan MW tersangka kasus narkoba yang direhabilitasi mengikuti upacara HUT ke-78 RI di Kantor Bupati Sinjai pagi tadi.

Dalam foto yang beredar KM Fraksi PAN dan MW dari Fraksi Golkar mengikuti upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Sinjai Keduanya tampak berfoto bersama dengan Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dan anggota DPRD Sinjai lainnya usai upacara.

Sekretaris DPD PAN Sinjai Andi Mursila membenarkan foto tersebut. Mursila pun mengaku kaget Kamrianto bisa berkeliaran dan mengikuti upacara HUT RI setelah ditangkap terkait kasus sabu.

“Saya juga kaget persoalan itu. Soalnya yang saya tahu kalau tersangka narkoba biasanya tidak berkeliaran, kita juga di partai kaget kenapa bisa ikut upacara,” kata Mursila kepada wartawan. Dikutip dari detikcom.

Sementara itu menurut keterangan dari pihak kepolisian keduanya mendapat izin untuk ikut upacara dari RS tempat mereka direhabilitasi.

“Begini, kedua orang itu sementara melakukan rehabilitasi di RS Sayang Rakyat yang bekerja sama dengan BNN. Saya sudah konfirmasi bahwa mereka ada undangan untuk mengikuti upacara kemudian pihak rumah sakit mengizinkan selama satu hari dan mengawal kedua orang tersebut ke Sinjai,” kata Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis 17 Agustus 2023.

Ardiansyah mengatakan, setelah mengikuti upacara itu KM dan MW akan kembali menjalani rehabilitasi. Dia juga menegaskan keduanya tidak dilepas.

“Setelah izin satu hari, akan kembali masuk menjalani rehabilitasi. Jadi dia bukan dilepas, tidak ada kata dilepas. Kami tidak tahu soal dia ikut upacara. Jadi tidak ada izin ke kepolisian,” sebutnya.

Dia menambahkan, keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif narkoba.

“Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 terhadap pengguna narkotika wajib dilakukan rehabilitasi. Tidak semua pengguna dijebloskan ke penjara, dan ini sudah diatur dalam surat edaran Kabareskrim terkait masalah penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba,” jelasnya.

“Jadi yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyidikan. Tapi dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan,” sambung Ardiansyah.(**)

 

 

Komentar