RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Enam orang anggota Polsek Gantarang, diperiksa unit propam polres Bulukumba buntut dari pembakaran sel penjara oleh seorang tahanan Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Kepada Wartawan Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto menbenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota Polsek Gantarang.
” Seluruh anggota polisi di Polsek Gantarang yang bertugas piket pada hari kejadian telah diperiksa oleh Propam, sampai saat ini sudah ada 6 anggota yang diperiksa,” Katanya.
Menurut Supriyanto personel yang piket turut diperiksa karena untuk mengetahui bagaimana pelaku dapat melakukan pembakaran. Kemudian dari mana mendapatkan korek yang digunakan untuk membakar.
“Kan pada prosedurnya memang tidak dibiarkan bawa korek masuk ke sel, dan saat pemeriksaan sebelum masuk juga sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak membawa korek api,” jelasnya.
Supriyanto juga mengungkapkan, pelaku perusakan berinisial RS merupakan tahanan kasus pemerkosaan yang dititipkan oleh Unit PPA Polres Bulukumba ke Sel Mapolsek Gantarang.
“Ada informasi awal yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, pernah dipasung sehingga dipisahkan dengan tahanan lain,” katanya.
Untuk kasus pemerkosaannya sendiri, AKBP Supriyanto menyampaikan, saat ini masih sementara diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.
“Namun nanti apabila yang bersangkutan betul mengalami gangguan jiwa itu nanti menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengambil keputusan,” tukasnya.
Sementara RS telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar untuk diperiksa kejiwaannya.
Sebelumnya, RS yang merupakan tersangka kasus pemerkosaan yang dititipkan ke ruang tahanan Mapolsek Gantarang. Di ruang tanahannya, pelaku justru membakar sel tahanannya sendiri.(**)
Komentar