Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sinjai Tetap Bisa Nyaleg tahun 2024

RUBRIK.co.id,SINJAI- Kamarinto oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) masih bisa ikut mencaleg pada pemilihan legislatif (pileg) setelah namanya masih masuk daftar calon sementara (DCS) di pilih 2024 dan bahkan berkasnya dinyatakan lengkap.

“Betul, masuk dalam DCS. Secara dokumen persyaratan memenuhi syarat dia,” ujar Komisioner KPU Sinjai Awaluddin kepada wartawan Jumat 25 Agustus 2023.dikutip dari situs detikcom Sulsel.

Awal mengatakan Kamrianto didaftarkan sebagai bacaleg oleh partainya. Dia pun melengkapi semua dokumen persyaratan sebagai bacaleg termasuk keterangan bebas narkoba dari rumah sakit.

“Kalaupun ada yang mempertanyakan persoalan harus bebas narkoba, kan pada saat pengajuan memenuhi syarat. Mulai surat keterangan jasmani, rohani, dan bebas narkoba dibuktikan de

Awal menegaskan, untuk saat ini status Kamrianto terdaftar di DCS. Apabila akan diganti atau dipertahankan masuk dalam ranah partainya.

“Kembali lagi ke partainya pada saat DCS. Semua tergantung partai bisa diganti atau dipertahankan, karena ini sudah urusan partai,” terangnya.

Sekretaris PAN Sinjai Andi Mursila turut membenarkan nama Kamrianto masuk dalam DCS di Dapil 3 dari PAN. Tetapi, pihaknya telah mengusulkan pemecatan Kamrianto ke DPP PAN.

“Itu benar (terdaftar di DCS). Namun kami di DPD PAN Sinjai telah mengusulkan ke DPP PAN untuk dilakukan tindakan tegas kepada kader yang tersandung kasus narkoba, kami tinggal menunggu jawaban DPP sebagai penentu kebijakan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kamrianto ditangkap polisi bersama dengan rekan legislatornya di DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar. Mereka berdua dibekuk saat hendak pesta nyabu di salah hotel di Makassar, Selasa 1 Agustus 2023 lalu.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka karena terbukti sebagai pengguna. Keduanya dijerat dengan dua pasal dan harus menjalani rehabilitasi.

“Sudah direhab. Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suatana beberapa waktu lalu.(**)

 

Komentar