RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Bulukumba , akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Pelaksanaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) itu berbarengan dengan dilaksanakan Operasi Zebra Agung 2023.
Hanya saja pelaksanaan ETLE itu pun belum menggunakan kamera yang dipasang di setiap simpang jalan, melainkan masih menggunakan kamera smartphone.
Kendati demikian diharapkan dengan dilaksanakan ETLE angka pelanggaran lalulintas di Bulukumba bisa ditekan.
Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto melalui kasat lantas Iptu Muh Idris Rabu 29 Agustus 2023 mengatakan, Polres Bulukumba melalui satlantas akan melakukan tilang ETLE dengan menggunakan kamera smartphone.
“Jadi kita akan lakukan peneguran kepada pengendara yang melanggar.
Sehingga tidak semua akan kami tilang,” kata Idris.
Diakui, pihaknya mengaku akan melakukan teguran yang simpatik. Hal itu dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Saya berharap dengan diterapkannya ETLE akan menyadarkan masyarakat untuk tertib administrasi dan rambu-rambu lalulintas,” bebernya.
Menurut mantan kasat lantas Polres Sinjai ini kalau penerapan tilang electronik saat mulai dilakukan uji coba.
” Kita akan banyak sosialisasi dulu sebelum kita terapkan agar masyarakat khususnya pengendara bisa mengetahui tilang electronik ini,” katanya.
Beberapa pelanggaran yang nantinya akan dilakukan tilang ETLE diantaranya berkendara dibawa umur, berkendara roda dua lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabung pengaman bagi pengendara roda empat, melawan arus,dan beberapa jenis pelanggaran berlalulintas lainya,” kata Idris.
Nantinya bagi pengendara yang terkena tilang ETLE akan dikirimi surat penyampaian terhadap pengendara. Persuratan ini akan dilakukan selama tiga kali berturut-turut kepada pelanggar.
Menurut Muh Idris terkait dengan sistem pembayaran nantinya akan dikonekkan saat kendaraan tersebut membayar pajak di kantor samsat.
” Penerapan tilang ETLE ini konek langsung dengan Dukcapil dan Tim Saiber untuk memudahkan melacak alamat pengendara yang melintas,” ujarnya.
Terkait dengan pemberlakuan tilang manual menurut Muh Idris kalau tilang manual tetap diterapkan bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas.
Lebih lanjut kasat lantas polres Bulukumba ini mengatakan kalau petugas yang melakukan tilang ETLE nantinya akan mobile di kabupaten Bulukumba.
” Sementara ini kita terapkan dulu di kota Bulukumba sebagai ajang sosialisasi,” ujarnya.
Dirinya berharap agar pengendara baik roda 2 maupun roda 4 bisa mematuhi aturan lalulintas agar kedepannya angkat lakalantas di Bulukumba bisa terus menurun.(**)






