Andank Syam Gelorakan Tolak Politik Uang di Pilcaleg

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Sebentar lagi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai. Salah satu hal yang marak saat kampanye adalah politik uang.

Caleg partai Gelora Daerah Pemilihan (Dapil) II Gantarang-Kindang Andank Syam mengajak Masyarakat untuk menolak politik uang (money politik) karena akan merusak kualitas dari Pemilu.

Menurut Andank Syam yang juga pemerhati sosial kabupaten Bulukumba ini. Pemilu 2024 wajib berjalan dengan sukses baik pemilihan Presiden, Wakil Presiden termasuk anggota legislatif yang berkualitas baik.

Menurutnya Andank salah satu kunci kesuksesan Pemilu adalah dengan mencegah politik uang. Jangan sampai masyarakat tergiur uang suap dan mereka menghianati integritasnya sendiri.

Dirinya mengaku setiap bertemu dengan masyarakat baik di dapilnya maupun dimana saja dirinya terus mengingatkan warga untuk menolak money politic atau politik uang. Jangan berpikir demokrasi saat ini harus dengan uang. Buang jauh-jauh yang namanya politik umum.

Andank Syam melanjutkan, dengan menolak politik uang, warga bisa memberikan kesempatan kepada generasi muda dan mereka yang betul-betul memiliki integritas, totalitas, loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam memperjuangkan kepentingan warga. Ketika masyarakat menolak politik uang maka akan terpilih para anggota legislatif sebagai wakil rakyat yang pro rakyat.

Politik uang adalah adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.

Politik uang wajib dihapuskan karena akan merusak Pemilu. Ketika ada tim sukses caleg yang nekad menyuap rakyat dan melakukan serangan fajar (membagikan uang di pagi hari sebelum pemberian suara), lalu ada yang terbujuk, akan terpilih anggota DPR-RI, DPRD provensi maupun kabupaten yang tidak kompeten. Dia melakukan segala cara, termasuk penyogokan, dan ketika terpilih tidak akan menyalurkan amanat rakyat. Namun memperkaya dirinya sendiri.

Tim sukses caleg atau kader partai yang nekat melakukan politik uang harus ingat bahwa perbuatannya melanggar Undang-Undang. Jika ketahuan maka ia bisa dipidana dan mempertanggungjawabkan kesalahannya di dalam penjara.

Andank Syam mengatakan dalam UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) disebutkan apabila terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan, maka mereka dapat dikenai sanksi. Di antaranya, dapat dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sanksinya akan berbeda apabila politik uang dilakukan ketika masa tenang, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Sementara apabila politik uang dilakukan pada hari pemungutan suara bisa dikenai denda paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Masyarakat dihimbau untuk menolak politik uang karena akan menggagalkan azas Pemilu yakni jujur dan adil. Jika mereka menerima uang suap maka tidak jujur dan sama saja membohongi hati nuraninya sendiri. Jangan ada yang nekat menerima sogokan, sebesar apapun isi amplopnya, karena menurut UU Pemilu, ia bisa dipidana dengan denda sebesar 36 juta rupiah dan hukuman penjara selama 3 tahun.(**)

Komentar