Ingat, Motor Balap Liar di Bulukumba Dikandangkan 4 Bulan

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto melalui kasat lantas Iptu Muh Idris  menegaskan akan menindak tegas para pelaku balapan liar alias ‘Bali’ yang terjaring operasi oleh anggota yang melakukan patroli atau pengamanan.

Ini diungkap langsung perwira dua balok di pundak saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dengan tegas, ia mengaku geram dengan banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat terkait maraknya sekelompok remaja yang kerap kali melakukan aksi Bali di beberapa titik di kabupaten Bulukumba.

“Terkait aksi balap liar oleh sekelompok remaja yang kerap dikeluhkan banyak masyarakat itu, akan kami tindak tegas. Terlebih lagi telah ada instruksi dari Dirlantas agar menindak tegas bagi pelaku yang terbukti terlibat Bali. Tak tanggung-tanggung, kalau terbukti terlibat Bali, kendaraan akan kami kandangkan selama empat bulan. Dan untuk pelanggaran lalu lintas lainnya tentu akan disidangkan. Ini dilakukan agar mereka yang lakukan pelanggaran timbul rasa jera sehingga tidak mengulang kembali,” tegasnya.

Menurut mantan kasat lantas polres Sinjai ini belasan sepeda motor yang sebelumnya terjadi razia balap liar di Desa Bukit Harapan, kecamatan Gantarang saat ini barang bukti sepeda motor tersebut dirantai di Mapolres Bulukumba.

Sebanyak 16 unit sepeda motor yang diamankan beberapa hari lalu yang terlibat Bali akan dikandangkan selama 4 bulan kedepan.

Nantinya menurut Muh Idris saat para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraan mereka akan  dibuatkan pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatan yang sama dan harus menperlihatkan kelengkapan kendaraan.

Sebelumnya satuan lalulintas polres Bulukumba bersama dengan unit sabahara melakukan razia balap liar di salah satu ruas jalan di desa Bukit Harapan dan berhasil mengamankan belasan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. (**)

Komentar