Oknum Seklur yang Terlibat Narkoba Berpeluang Tidak Dipecat

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Oknum Sekertaris Lurah (Seklur) di Kecamatan Ujungbulu, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berinisial AW terancam saksi berat dari pemerintah kabupaten Bulukumba.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik di Dinas Kominfo Bulukumba Andi Ayatullah mengatakan kalau pemerintah kabupaten tidak menyiapkan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan.

” Kita serahkan ke pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Menurut Andi Ayatullah intinya pemerintah daerah, khususnya Bapak Bupati Bulukumba sudah lebih awal mewarning agar tidak ada ASN atau pegawai pemerintah yang terlibat narkoba.

“Pak bupati tidak mentolerir jika ada ASN yang terlibat narkoba, sehingga pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi yang terlibat sesuai regulasi yang mengatur,” tegas Andi Ullah sapaan akrab Andi Ayatullah Senin 25 /09/ 2023.

Ditambahkan Andi Ullah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah 2 tahun. Namun, PNS tersebut akan dipecat jika terbukti sebagai pengedar.

Tetapi jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut.

Dalam PP 53/2010  tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan Sekertaris Lurah (Seklur) di Kecamatan Ujungbulu, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Itu terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte).

Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto, dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/09/2023)lalu mengatakan, terduga pelaku merupakan oknum Seklur di Kecamatan Ujung Bulu berinial AW (24) ditangkap jajajaran Satres Narkoba, Senin 18 September 2023 lalu.

Saat penangkapan ditangan pelaku disita barang bukti sinte 1 shacet, korek api, dan sisa bekas isap yang disimpan disaku kantong celana pelaku.

Dari keterangan pelaku, dia mengakui jika barang tersebut miliknya yang di pesan dari seseorang melalui media sosial Instagram.

Pelaku saat ini telah di bawa ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan urine oleh penyidikan Satres Narkoba Polres Bulukumba.

“Status pelaku adalah pengguna, saat ini sementara berada di Makassar bersama penyidik,” ujar AKBP Supriyanto,.

Sekedar diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provensi Sulawesi Selatan tengah melakukan asesmen untuk mengetahui apa pelaku AW layak untuk direhabilitasi atau tidak. (one)

 

Komentar