RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Sepanjang Januari sampai September 2023 , polisi menciduk 70 tersangka kasus narkoba di kabupaten Bulukumba. Barang bukti beragam jenis sabu, ganja kering, psikotropika hingga obat-obatan berbahaya disita aparat kepolisian.
“Dalam sembilan bulan tahun ini Sat Narkoba berhasil menangkap 70 pelaku narkotika, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya lainya,” kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin melalui KBO Iptu Syamsir Selasa 26 Februari 2023.
Mantan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) polres Bulukumba ini mengatakan kalau dari puluhan pelaku yang ditangkap adalah warga kabupaten Bulukumba.
Menurut Syamsir kalau para pelaku yang tertangkap sekitar 80 persen adalah berstatus pengguna dan selebihnya sebagai kurir dan bandar.
Dari puluhan berkas perkara ada beberapa berkas dari pelaku telah di vonis oleh pengadilan negeri kabupaten Bulukumba.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kata Syamsir rata-rata adalah dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel, bertemu langsung, dan sebagai kurir dalam peredaran dan penggunaan narkotika dan obat berbahaya.
Para tersangka lanjut Sumarni dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu Pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Bahkan polisi bekerja sama dengan lapas kelas II A Taccorong kabupaten Bulukumba telah beberapa kali mengungkap kasus peredaran narkoba yang coba diseludupkan oleh kerabat narapida masuk ke lapas dengan motif berbagai cara.
” Pelaku didominasi oleh pria dan ada beberapa perempuan yang juga ikut ditangkap dalam kasus narkoba di Bulukumba,,” ujar Syamsir.
Dirinya berharap agar semua pihak terutama masyarakat kabupaten Bulukumba untuk bersama-sama menekan angkat peredaran narkoba dengan ikut serta memberikan informasi terhadap kepolisian kalau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun transaksi jual beli.
Untuk menekan dan mencegah peredaran narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel membentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto melalui keterangannya beberapa waktu lalu menyebut selain penegakan hukum bagi para pelaku dan pengguna narkoba, langkah-langkah pencegahan seperti penyuluhan dan edukasi tentang dampak narkoba masif dilakukan.
Kata AKBP Supriyanto, guna lebih mendukung kegiatan pencegahan penggunaan narkoba, Satuan Narkoba Polres Bulukumba membentuk program Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang.
“Kita mengapresiasi Pemerintah Desa Palambarae dan jajaran Narkoba Polres Bulukumba yang telah meluncurkan Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba “Dua Tellu Boccoe” di Desa Palambarae,” ujarnya.
Di era digitalisasi dan globalisasi saat ini, katanya, dengan modal telepon genggam, para pelaku narkoba bisa bertransaksi dengan lancar dan cepat, kapan pun dan di mana pun.
“Selain menyasar anak remaja kita, saat ini peredaran narkoba sudah masuk di perkampungan atau pedesaan,” ungkap AKBP Supriyanto.
Maka dari itu, melalui posko ini diharapkan peran seluruh komponen masyarakat mendukung serta membantu memerangi peredaran narkoba yang merupakan tanggung jawab bersama.
“Dukungan serta kerja sama semua pihak membantu Polri dalam upaya pencegahan narkoba dengan aktif memberikan edukasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah, kantor, hingga di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kasus narkoba saat ini sifatnya krusial. Olehnya itu polisi tidak bekerja sendiri, dukungan kerja sama dan informasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan penanganan peredaran narkotika.
“Melalui momentum Kampung Tangguh Bebas Narkoba ini, saya mengajak seluruh bapak-bapak dan ibu-ibu serta para remaja untuk bersama perangi narkotika, katakan tidak pada narkoba,” tegas AKBP Supriyanto.
Sementara itu Kepala Desa Palambarae Andi Umar S turut mengapresiasi pihak Polres Bulukumba yang telah meluncurkan Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba di desanya.
“Kami berharap bisa memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat khususnya warga Desa Palambarae,” ujarnya.(**)
Komentar