RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Olleng warga Dusun Latamba, Desa Pada loang, kecamatan Ujungloe, ditangkap kepolisian dari unit res markoba polres Bulukumba Sabtu 7 Oktober 2023 dini hari.
Menurut informasi yang dihimpun minggu 8 Oktober 2023 mengatakan kalau penangkapan terhadap pelaku awalnya dari laporan masyarakat yang mengatakan lokasi pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di Padalloang.
Dari rumah pelaku polisi mengamankan barang bukti dua shacet plastik yang diduga bekas pakai sabu, sebuah alat timbangan, dua buah bong atau alat hisap shabu, sebuah sendok shabu, sumbu pembakaran, dan dua batang kaca pireks.
Saat kepolisian melakukan penggeledahan pelaku tidak berada di rumahnya, polisi kemudian melakukan pencarian di rumah tetangga pelaku bernama Jupri yang merupakan terduga pelaku.
Bukan hanya Jupri rekan pelaku yang ditangkap namun salah satu terduga pelaku lainya bernama Cungkring ikut diamankan polisi.
Tidak sampai disitu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku Jupri dan menemukan 8 shacet kristal bening yang diduga sabu.
Sementara itu kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto menbenarkan penangkapan tersebut
Menurut Supriyanto dari pengakuan dari terduga pelaku kalau sebelum ditangkap sempat menkonsumsi narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku Jupri dan Cungkring diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Hal ini dibenarkan oleh pelaku Olleng yang menyebut dua orang rekanya tersebut yakni Jupri dan Cungkring adalah kurir.
Dari hasil introgasi lainya terhadap pelaku menyebutkan sabu diperoleh dari pria berinisial MR yang merupakan warga Kecamatan Ujungbulu.
Usai melakukan intorasi polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap MR dan berhasil ditangkap.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati narkoba dalam bentuk apapun. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bulukumba.(**)
Komentar