Lidik Pro : Segera Tangkap Dan Adili Ketua KPK Firli Bahuri 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Lembaga Invetsigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan mengadili ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Sekertaris Jenderal Lidik Pro Muh Darwis K mengatakan kalau seharusnya penyidik gabungan dari mabes polri dan Polda Metro Jaya tidak memberikan memberikan jedah waktu terhadap Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan.

Darwis mengatakan kalau permintaan Firli Bahuri untuk diperiksa pada tanggal 8 November 2023 mendatang diduga kuat adanya rencana ketua KPK untuk menghilangkan barang bukti.

” Saya menduga kalau ada jedah waktu pemeriksaan yang diberikan kepada ketua KPK bisa jadi ada upaya dugaan menghilangkan barang bukti, itu bisa saja dilakukan Firli Bahuri untuk menghilangkan barang bukti,” kata Darwis.

Menurut Darwis harusnya pihak penyidik tidak memberikan perlakuan hukum yang terkesan istimewa kepada ketua KPK.

” Semua sama Dimata hukum, harusnya tidak ada jedah waktu yang diberikan terhadap terperiksa apalagi saat ini kasus dugaan suap yang dilakukan mantan mentan terhadap ketua KPK aktif sudah masuk proses penyelidikan,” ujarnya.

Harusnya Firli Bahuri selaku ketua KPK atau penegak hukum lebih tahu tentang hukum dan tidak meminta agar ada penundaan.

” Kalau pak SYL cepat diperiksa dikala ketua KPK terjerat dugaan kasus suap malah dia minta penundaan pemeriksaa, inikan lucu bagi saya,” sindir Darwis.

Darwis meminta agar tim penyidik gabungan mabes polri dan Polda metro jaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Walaupun, di sisi lain KPK telah mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Dugaan pemerasan terkait dengan pimpinan KPK yang ditangani mabes polri dan Metro Jaya juga segera dituntaskan sehingga semua terang,” kata Darwis.

Darwis mengatakan, pihaknya tidak ingin penyidikan kasus dugaan korupsi di KPK menghambat proses penegakan hukum kasus dugaan pemerasan yang kini tengah berjalan di Polda metro jaya.

Darwis memandang, proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan. Hal itu bertujuan agar semakin cepat membuat jelas dan terang peristiwa pidana.

“Harus beriringan. Jangan sampai ada yang saling menyandera, apalagi kompromi,” katanya.

Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan.(**)

 

Komentar