RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian polres Bulukumba, sulawesi selatan melalui unit Tindak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil menyelamatkan uang negara ratusan juta rupiah dari kasus korupsi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bulukumba Akp Abustam kalau penyelamatan uang hasil korupsi Bantuan Program Pangan Lestari (P2L) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba yang bersumber dari APBN Tahun 2022 lalu.
” Ada pengembalian kerugian negara Rp240 juta oleh pelaku melalui Bank Pendapatan Daerah (BPD) Sulselbar,” kata Abustam.
Menurut Abustam dari hasil penyelidikan dari unit Tipikor ditemukan adanya perbuatan merugikan negara sehingga polisi berupaya untuk melakukan penyelamatan uang negara.
Menurut Abustam Modus operandi pelaku melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terhadap 12 (dua belas) Kelompok Wanita Tani (KWT)
” Kerugian negara tersebut dikuatkan dengan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bulukumba pada tanggal 21 September 2023 lalu yang hasilnya sesuai dengan temuan Penyelidik,” katanya
Ditambahkan Abustam salah satu unsur pidana dalam perkara korupsi adalah terjadinya kerugian negara. Dimana kasus ini masih dalam tahap Penyelidikan. Sehingga jika yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian negara (recovery aset) maka kasusnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan
Melalui kerjasama dan koordinasi Kepolisian dengan Inspektorat selaku APIP, pihak terduga pelaku Sdr. AAM mengembalikan kerugian negara dengan cara menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi BPKAD.(**)
Komentar