RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pemerintah Kabupaten Bulukumba cukup gerah melihat makin meningkatnya kasus pernikahan usia anak.
Menurut beberapa data, Kabupaten Bulukumba menjadi salah satu penyumbang terbesar angka pernikahan usia anak di Sulawesi Selatan.
Keadaan itu pula yang menjadi salah satu faktor penyebab masih tingginya angka stunting dan angka perceraian di kabupaten berjuluk Bumi Panrita Lopi. Berdasarkan paparan dari Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba, kebanyakan kasus perceraian terjadi pada pasangan yang menikah di usia muda.
Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba menyampaikan, tahun 2022 lalu, terdapat 62 pasangan yang dinikahkan dibawah umur.
Bahkan menurut Dinas Kesehatan Bulukumba, tahun ini, terdapat 4.409 jumlah ibu hamil dan 1.839 di antara ibu hamil tersebut ternyata masih berusia anak.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Bulukumba, Rabu, 8 November 2023.
Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Bulukumba dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba dan jajarannya dan beberapa instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Pemerintah Kecamatan, Tim Penggerak PKK Kabupaten Bulukumba, dan Pengurus Puspaga Bulukumba.
Menurut Wakil Bupati Bulukumba, pintu utama terjadinya kasus stunting ialah perkawinan anak, dimana isu ini menjadi kompleksitas pada permasalahan rumah tangga.
“Setiap bulannya tercatat sebanyak dua kasus perceraian di Kabupaten Bulukumba”, papar Andi Edy Manaf Wakil Bupati Bulukumba.
Menurutnya, pernikahan usia anak sangat erat kaitannya dengan seluruh program yang dilakukan oleh pemerintah, dan muaranya adalah kasus stunting, sehingga tentu sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah.
Berdasarkan data yang ada, kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Bulukumba tertinggi terjadi di wilayah Kecamatan Kajang, Kindang, dan Gantarang.
Wakil Bupati yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bulukumba juga menyampaikan bahwa semua stakeholder harus berangkat dengan komitmen. “Salah satu komitmennya adalah bagaimana mengupayakan ketersediaan anggaran untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk pernikahan usia anak. Organisasi Perangkat Daerah terkait, harus hadir dengan tujuan meretas permasalahan yang ada di masyarakat. Ketika pemerintah bicara terkait output maka tentu yang dibicarakan adalah outcome”, papar Andi Edy Manaf.
Lebih lanjut, Andi Edy Manaf memberikan petunjuk kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba untuk menjadikan stunting dan pencegahan pernikahan anak sebagai program prioritas tahun 2024. Dia juga memberikan catatan kepada setiap camat dan perwakilan camat yang hadir untuk menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari rapat koordinasi tersebut, agar persoalan tersebut juga menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan.
“Saya minta dilaksanakan rapat tingkat kecamatan dengan mengundang Kantor Urusan Agama serta melibatkan pihak terkait guna meretas segala hal yang terkait upaya pencegahan pernikahan usia anak. Selanjutnya dibuat payung hukum atau regulasi pencegahan pernikahan anak”, tegasnya.
Wakil Bupati Bulukumba juga memberikan penegasan kepada jajaran Pengadilan Agama Bulukumba agar tidak longgar terkait pemberian dispensasi kawin.
Menanggapi penegasan Wakil Bupati Bulukumba, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan perlunya regulasi yang dibentuk dan diterapkan hingga ke tingkat desa. “Perlu diberlakukan sanksi kepada masyarakat apabila menikahkan anaknya yang masih di bawah umur sesuai peraturan pemerintah”, kata dr. Wahyuni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba.
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba menuturkan langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk pernikahan usia anak. Namun sayangnya, jumlah sasaran yang dapat dijangkau sangat terbatas mengingat anggaran yang tersedia sangat terbatas. Untuk itu diharapkan anggaran untuk kegiatan pencegahan pernikahan usia dini dapat ditingkatkan.(rilis)
Komentar