RUBRIK.co.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan selain kepala desa (Kades) juga aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik. Pasalnya keterlibatan aparatur desa dalam kampanye sangat dilarang.
Aparat Desa yang dimaksud selain kepala desa adalah kepala (Kadus), kepala dusun, sekdes, kaur umum, keuangan. Selain itu kepala seksi Pemerintahan, pelayanan, dan kesejahteraan.
“Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan aparat desa dalam kampanye,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Serang, Banten kamis 23 November 2023.
Ia mengatakan aparat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, dan pengawasan tersebut akan dilakukan melalui Bawaslu di tingkat provinsi, kota/kabupaten atau pun masyarakat sekitar.
Larangan tersebut berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.
“Terkait aparat desa itu tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” ucapnya.
Ia mengatakan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, diantaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian, sementara sanksi pidana jugaada.(**)
Komentar